KISAH Polwan Cantik Briptu Christy, 3 Bulan Desersi, Hilang di Manado, Dibekuk di Hotel di Jakarta
Baru tujuh tahun menjadi anggota Polri, anggota polisi wanita Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (25) sudah berani melakukan pelanggaran berat
Awalnya, Briptu Christy dikabarkan hilang sejak 15 November 2021.
Hari demi hari, polwan cantik tak juga kembali bertugas ke Polresta Manado.
Baca juga: TERUNGKAP, Misteri Briptu Christy, Ditangkap di Hotel setelah Hilang Tahun Lalu, Kariernya Terhenti?
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno sampai memberikan perhatian atas kabar tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan fakta sebenarnya dari kabar menghilangnya Briptu Christy ini.
Jules mengatakan, sebenarnya Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu Christy.
Polwan cantik itu masuk DPO propam lantaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Surat pencarian terhadap Briptu Christy ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Menurut dia, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga polwan cantik Briptu Christy ini berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun,
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.