Briptu Christy Tak Terdeteksi Grand Kemang Hotel Saat Check-In, Begini Penjelasan Pihak Manajemen

Terungkap, tak ada tamu atas nama Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang tercatat di Grand Kemang Hotel, tempat Briptu Christy.

Editor: Giri
Istimewa via TribunTimur.com
Briptu Christy akhirnya ditangkap di Jakarta setelah dimasukkan DPO karena desersi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terungkap, tak ada tamu atas nama Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang tercatat di Grand Kemang Hotel, tempat Briptu Christy.

Hal itu diungkapkan pihak Grand Kemang Hotel terkait adanya penangkapan terhadap anggota polisi wanita (polwan) dari jajaran Polresta Manado bernama Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Chief Security Grand Kemang Hotel Djumin mengatakan, Briptu Christy ditangkap jajaran kepolisian pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penjelasannya, Djumin mengatakan, saat proses check-in di hotel yang berlokasi di Jalan Kemang Raya itu, nama yang teregister di buku tamu hotel bukanlah nama Briptu Christy.

"Jadi pada saat itu check-in-nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).

Kendati begitu, Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang teregister dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy tersebut.

Hal tersebut, kata dia, yang menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy saat itu.

"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita enggak terlalu tah, apalagi check-in-nya pakai nama orang," ucap Djumin.

Briptu Reynaldo dan istrinya Briptu Christy.
Briptu Reynaldo dan istrinya Briptu Christy. (Kolase Tribun Manado)

Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel, Zahran, mengatakan, penangkapan itu berlangsung di hari kedua setelah Briptu Christy check-in di hotel tersebut.

"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis.

Lebih lanjut, kata Zahran, Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak hari Minggu (6/2/2022) dan seharusnya check-out pada hari Senin keesokan harinya.

Namun, kata Zahran, yang bersangkutan melakukan perpanjangan waktu menginap.

Sehingga akhirnya pada Senin (7/2/2022) siang hari, dia diciduk anggota polisi.

Dengan begitu, Zahran memastikan proses penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Briptu Christy itu sekaligus menjemput yang berangkutan keluar dari hotel.

Sebelumnya, Briptu Christy menuai sorotan karena kabur dari kesatuan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved