Minggu, 12 April 2026

Kunci Cegah Omicron, Tak Cuma Taat Prokes, Sudah Divaksin, dan Jaga Imun Tapi Hal Ini Juga Penting

Untuk mencegah terpapar omicron tak hanya taat prokes, sudah divaksin, dan jaga imun tapi penting juga untuk tetap bahagia

Editor: Siti Fatimah
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menyelenggarakan Konferensi Pers PPKM pada Senin, (07-02-2022). Dikutip dari laman resmi maritim.id, dalam Konferensi Pers ini, Menko Luhut menekankan varian Omicron tidak akan menghambat aktivitas masyarakat, tetapi pengetatan akan dilakukan di berbagai lini kehidupan.

“Menurut data yang ada, penularan Omicron memang lebih cepat tetapi dampak terhadap rumah sakit dan kematian keseluruhan relatif masih kecil dibandingkan Delta,” kata Menko Luhut.

Mayoritas dari pasien yang dirawat berat, kritis, atau meninggal dunia adalah para lansia, kelompok komorbid parah, dan yang belum divaksin.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Daya Tular Varian Omicron Tinggi Tapi yang Bergejala dan yang Dirawat Rendah

“Kita harus banyak jaga imun, tetap bahagia, dan harus segera divaksin. Ini merupakan kunci perlindungan yang ada,” tegas Menko Luhut.

“Pemerintah mengambil kebijakan penting untuk mendorong percepatan vaksinasi, khususnya dosis kedua bagi lansia, dan kelompok rentan lain. Vaksin booster akan disediakan cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia,” lanjutnya. Selain itu, pemerintah akan meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, dan menaikkan jumlah tempat tidur di rumah sakit. Fasilitas isolasi terpusat akan diaktifkan, khususnya untuk merawat pasien OTG dan gejala ringan, mendorong penyediaan fasilitas penginapan bagi para nakes, mendistribusikan pasien berat dan kritis ke rumah sakit, dan mendorong secara masif penggunaan telemedicine untuk masyarakat bergejala ringan.

“Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak panik, langkah-langkah strategis telah diambil untuk mempersiapkan gelombang ini. Masyarakat dapat tetap beraktivitas sesuai aturan prokes dan ketentuan PPKM yang ditetapkan,” tegas Menko Luhut.

“Berdasarkan Level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menko Luhut. 

Baca juga: Lonjakan Omicron, Ridwan Kamil Beri Arahan ke Kepala Daerah Bodebek & Bandung Raya, Bakal Razia Lagi

Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini.

Terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan seperti lansia, komorbid dan belum di vaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya.

Penyesuaian aturan Level 3 yang diambil, di antaranya untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi.

Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hinga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Pasar Rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

Mall akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60%, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Baca juga: Jabar Masuki Gelombang 3 Covid-19 Akibat Omicron, Kasus Naik Drastis, dari 500 Jadi 50 Ribu

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35% kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved