Jumat, 10 April 2026

Bandung Raya Naik Level Jadi Level 3 PPKM, Masih Ingat Aturannya? Simak di Sini

Pemerintah mendorong agar mereka yang terinfeksi Covid-19 namun bergejala ringan atau tidak bergejala untuk tidak masuk rumah sakit,  melainkan cukup

Editor: Ravianto
via Tribunnews
PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Bali, dan Yogyakarta, diumumkan Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -  Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali naik menjadi PPKM level 3.

"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi  ini bukan akibat tingginya kasus," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/2/2022).

Naiknya level PPKM daerah daerah tersebut kata Luhut sebagian karena rendahnya tracing.

Sementara untuk wilayah Bali, kenaikan level terjadi akibat meningkatnya angka rawat inap di Rumah Sakit.

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," katanya.

Luhut mengatakan pemerintah ingin Bed Occupancy Rate (BOR) tetap rendah.

Pemerintah mendorong agar mereka yang terinfeksi Covid-19 namun bergejala ringan atau tidak bergejala untuk tidak masuk rumah sakit,  melainkan cukup di tempat isolasi terpusat.

Oleh karena itu tidak hanya BOR RS, nantinya pemerintah akan memasukan ketersediaan bed ICU RS kedalam indikator penentuan level PPKM.

"Sehingga juga Kita lihat bed ICU itu  menjadi juga indikator yang sangat kuat," ucapnya. 

PPKM DKI Jakarta Level 3, Mal, Pasar, Cafe Hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Pembatasan

Pemerintah menaikkan level PPKM sejumlah daerah menjadi level 3 akibat meningkatnya kasus Covid-19 setelah masuknya varian Omicron.

Daerah daerah yang  menerapkan PPKM level 3 tersebut di antaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

Meskipun demikian aturan PPKM level 3 kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Pemerintah melakukan penyesuaian karena karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.

Penyesuaian tersebut di antaranya industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved