Penemuan Mayat di Subang

HARI KE-173 Kasus Subang: Makin Melebar hingga Latar Belakang Pendirian Yayasan, Makin Rumit?

Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang memasuki hari ke-173, Minggu (6/2/2022).

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Dwiki MV
Kondisi sekolah Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosef yang berada di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang memasuki hari ke-173, Minggu (6/2/2022).

Artinya, seminggu lagi kasus Subang ini akan genap enam bulan.

Namun, kematian tragis ibu dan anak di Subang yang ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard di Desa Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, 18 Agustus 2021 itu masih menjadi misteri.

Sebelumnya, Polda Jabar menargetkan bisa mengungkap kasus Subang di awal tahun, tapi kini tampaknya meleset.

Di sisi lain, babak baru peliknya kasus Subang justru melebar ke berbagai sorotan.

Baca juga: Kapolda Sampaikan Komitmen Tuntaskan Kasus Subang Awal Tahun, Ini Upaya yang Sudah Dilakukan Polisi

Mulai dari sorotan motif asmara, rumah tangga, hingga harta, takhta, dan jabatan.

Hal itu pulalah yang saat ini terjadi ketika publik kembali menyoroti kasus Subang yang menjurus pada yayasan, tempat kedua korban bekerja.

Kedua korban, Tuti dan Amalia, merupakan pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional Subang.

 
 

Sejak awal kasus Subang sejumlah fakta terutama keterangan dari Yoris (saksi/anak tertua korban) mengarah pada yayasan dan mencuat berikut dengan beberapa kejanggalannya.

Hingga akhirnya baru-baru ini muncul petisi terkait kejanggalan dugaan pencucian uang di yayasan.

Petisi berjudul “Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional Subang Jawa Barat” dibuat Minggu (23/1/2022).

Hingga kini tanda tangan petisi usut pencucian uang di yayasan dalam kasus Subang terus bertambah.

Dalam perkembangannya, pembuat petisi tersebut menjelaskan secara terperinci latar belakang pendirian yayasan milik Yosef (suami korban) ditemukannya kejanggalan.

Bahkan disebutkan kejanggalan tersebut terkait latar belakang pendirian yayasan Yosef.

Mulai dari struktur kepengurusan hingga gaji yang diterima sejumlah pengurus yang mencuat dalam kasus Subang, termasuk dua korban.

Tak sampai di sana, dalam petisi itu juga latar belakang pendirian yayasan Yosef seret nama sosok penting di Subang, yakni mantan Bupati Subang berinisial EH.

Baca juga: Ahli Forensik Dokter Hastry Buka Suara soal Kasus Subang, Jawab Kelanjutan Pengungkapan Tersangka

Berikut isi petisi:

"Bu Tuti dan Amel adalah bendahara dan sekertaris di yayasan BPN, keduanya terbunuh di rumahnya yangg juga dijadikan kantor yayasan BPN.

Dengan kalimat lain artinya dua orang pengurus yayasan tewas terbunuh di kantor yayasan, jelas sekali jika persoalan yayasan sangat kental mewarnai kasus pembunuhan ini.

Menilik kebelakang di tahun 2008 pak Yosef dan Pak Mul mendirikan yayasan Bina Prestasi Nasional atas support penuh dari pak EH yang kala itu menjabat sebagai bupati Subang.

Rasanya aneh jika melihat latar belakang Pak Yosef yg belum pernah berkecimpung di dunia pendidikan tapi justru terjun mengelola yayasan pendidikan.

Setelahnya hidup pak Yosep sekeluarga bisa berkecukupan, istri dan anaknya mendapatkan gaji yang lumayan untuk ukuran pengurus yayasan di kota kecil seperti Subang.

Ada keganjilan juga terlihat di susunan kepengurusan dan tenaga pendidik di sekolah BPN, ada beberapa pengurus yang rangkap jabatan dan hanya beberapa org saja dr tenaga pendidik yang bergelar sarjana pendidikan selebihnya banyak yang dari non kependidikan.

Seperti nya hanya asal mencantumkan nama pengurus dan tenaga pendidik untuk formalitas yangg penting struktur kepengurusan dan tenaga pendidik nya ada.

Selama kasus pembunuhan ini bergulir belum pernah ada satu pun murid atau wali murid dari sekolah BPN ini yang tampil di media menyuarakan kegelisahan akan nasib pendidikan anak-anaknya.

Umumnya orang tua akan sangat bawel kalau menyangkut pendidikan anak-anaknya melalui POMG biasanya akan ada action tapi selama ini tak pernah terdengar langkah apa yang diambil oleh POMG sekolah BPN ini, seolah suara mereka sunyi sesunyi gedung sekolah megah berlantai 2 yang terbengkalai."

Baca juga: Sering Disorot Jadi Saksi dalam Kasus Subang, Latar Belakang Profesi Yosef Ternyata Tak Sembarangan

Petisi Usut Pencucian Uang di Yayasan Kasus Subang

Kasus Subang belum terpecahkan, kemudian muncul masalah baru berupa petisi yang dikumpulkan sejumlah warganet.

Warganet beramai-ramai membuat petisi meminta usut pencucian uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional Subang.

Dilansir Tribunjabar.id, petisi tersebut diajukan lewat forum petisi di change.org.

Petisi tersebut berjudul “Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional Subang Jawa Barat” dibuat (23/1/2022).

muncul petisi usut kasus pencucian uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional terkait Kasus Subang
muncul petisi usut kasus pencucian uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional terkait Kasus Subang (Tangkap Layar Change.org)

Hingga berita ini dimuat, kini petisi usut pencucian uang di yayasan dalam kasus Subang itu sudah mencapai lebih dari seribu suara atau 1440 tanda tangan.

Dalam petisi tersebut pada dasarnya permintaan agar kasus Subang yang terjadi 18 Agustus 2021 lalu itu agar diusut tuntas.

Baca juga: KASUS SUBANG Diyakini Bakal Diungkap, Yoris akan Rencanakan Sesuatu dengan Yosef, Soal Yayasan?

Di sisi lain, petisi itu juga berisi permintaan mengusut kasus pencucian uang di yayasan yang dikelola dua korban dan beberapa saksi yang merupakan keluarga korban.

Petisi tersebut juga menjadi permintaan dari publik yang ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi, Kapolri RI, Kejaksaan Agung RI dan Kajati Jawa Barat.

Berikut isi petisi:

Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional Yang Bisa Menjadi Pintuk Masuk Untuk Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu Tuti Suhartini Dan Anaknya Amalia Mustika Ratu Di Subang Jawa-Barat.

Tanggal 18 Agustus 2021 telah terjadi peristiwa yang menggemparkan, Yaitu pembunuhan yang menewaskan 2 orang wanita di Jalan Cagak, Subang.

Kedua wanita yang memiliki hubungan ibu dan anak tersebut bernama Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu (anak).

Kedua jenazah ditemukan di dalam bagasi mobil alphard yang dikuasai oleh korban. Almarhumah Tuti memiliki 2 anak.

Disamping Amalia (korban tewas), Putra nya (sekarang menjadi saksi kasus pembunuhan) bernama Yoris Raja Amalullah. Suami korban bernama Yosep Hidayah (saksi).

Akan tetapi hingga petisi ini dibuat, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang dan Polda JABAR belum juga menemukan titik terang. Belum ada tersangka.

Kedua almarhumah, Putra Almarhumah Tuti dan suaminya Yosef, bertahun-tahun berkecimpung dalam 1 yayasan yang mereka dirikan.

Nama yayasan tersebut “Yayasan Bina Prestasi Nasional”, yang bergerak di bidang pendidikan. Yang menjadi keprihatinan kami, Ternyata Yoris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan.

Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan.

Yoris selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Yoris) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi sekertaris yayasan.

Baca juga: Fakta Lain Kesaksian Danu saat Masuk ke TKP, Ternyata Lihat Barang Mencurigakan, Terkait Yayasan?

Korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Yoris, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi bendahara. Pengakuan gaji ini mungkin saja jauh lebih kecil dibanding aslinya.

Di saat para orang tua mati-matian menyiapkan uang untuk biaya sekolah anak mereka, keluarga Yosep malah menghambur-hamburkan uang bantuan untuk memenuhi kehidupan mewah mereka.

Banyak anak yang putus sekolah karena tak bisa bayar SPP. Disamping 4 orang ini, ada juga 3 pendiri yayasan dari pihak luar, yang memiliki posisi pendiri sekaligus sebagai pengawas. 2 dari 3 orang eksternal ini diketahui adalah birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, Perbuatan mengalihkan kekayaan yayasan yang dilakukan oleh organ yayasan yang juga sekaligus sebagai pendiri yayasan adalah perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Karena perbuatan Yoris, Yosep, dan keluarganya yang telah dan sedang memperkaya diri dengan cara melawan hukum ini sudah dilakukan bertahun-tahun, dan belum ditindak oleh aparat hukum, Maka kami berinisiatif mengajukan petisi ini.

Agar kasus pencucian uang di yayasan yang didirikan korban dan saksi kasus pembunuhan di subang ini bisa dihentikan, sekaligus agar dilakukan tindakan hukum kepada para pengurus yayasan dan pihak terkait.

Harapannya, terbongkarnya kasus kejahatan di yayasan ini akan menjadi petunjuk untuk terbongkarnya juga kasus pembunuhan almarhumahTuti dan Amalia.

Tujuan dari petisi ini adalah jangan sampai pernyataan Yoris di berbagai media menjadi pembenaran bagi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, yang akan merugikan masyarakat dan negara.

Mungkin saja ada jauh lebih banyak lagi dana-dana hibah dan bantuan pemerintah yang dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi para saksi.

Karena kasus pembunuhan di Subang sudah terlalu lama tanpa kejelasan, Maka petisi ini kami tujukan langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.

Simak petisi selengkapnya di sini www.change.org

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved