INI ALASAN Arteria Dahlan yang Bikin Heboh Orang Sunda Tak Bisa Diproses Secara Pidana

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tak bisa diseret ke ranah pidana.

Editor: Giri
Tribunnews
Arteria Dahlan. 

TRIBUNJABAR.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tak bisa diseret ke ranah pidana.

Hal itu terkait ucapannya agar kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang berbicara pakai bahasa Sunda di rapat agar dicopot.

Dikutip dari Warta Kota, Endra mengatakan apa yang dinyatakan oleh Arteria Dahlan mengacu pada hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI.

Hak imunitas ini terdapat dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.

Dalam Pasal 224 ayat 2 dijelaskan, anggota DPR RI tidak dapa dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR RI.

"Pada ayat tersebut juga menerangkan bahwa anggota DPR RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR RI," ungkap Zulpan, Jumat (4/2/2022).

Sehingga, bisa dikatakan, hak dan kewenangan Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI dilindungi konstitusional sesuai dengan Undang-undang MD3.

Sekelompok masyarakat Sunda yang menamakan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda secara resmi melayangkan laporan terhadap Arteria Dahlan ke MKD DPR pada Rabu (26/1/2022).
Sekelompok masyarakat Sunda yang menamakan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda secara resmi melayangkan laporan terhadap Arteria Dahlan ke MKD DPR pada Rabu (26/1/2022). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Terkait laporan soal pernyataan Arteria Dahlan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui pelimpahan dari Polda Jawa Barat.

Laporan ini berdasarkan objek perkara berupa video live streaming Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung yang berisi gambar dan audio.

Pelapor tersebut bernama Muhamad Ary Mulia yang melayangkan laporannya pada 20 Januari 2022.

Kemudian mengenai pelimpahan kasus ke Polda Metro Jaya, Subdit Cyber Ditreskrimsus telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik dan para ahli.

Adapun ahli yang dilibatkan yaitu pidana, bahasa, serta hukum di bidang UU ITE.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para ahli ini, penyidik pun menyimpulkan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat pidana.

Ketetapan ini berdasarkan ketentuan UU No 17 Tahun 2014 Pasal 224.

Kemudian alasan Arteria tidak dapat dijerat pidana karena pendapatnya di dalam rapat DPR RI atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR RI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved