Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit
Perbuatan bejat Asep Wisnu Sugiarto dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2021, terhadap anak pasien yang sedang menjalani rawat inap.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpam rumah sakit rujukan di Jawa Barat bernama Asep Wisnu Sugiarto (40), diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Perbuatan bejat Asep Wisnu Sugiarto dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2021, terhadap anak pasien yang sedang menjalani rawat inap.
"Dilakukan sudah lima kali di berbagai tempat, seperti kontrakan, di salah satu bangsal RS di Kota Bandung," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Bejat Rudapaksa Muridnya yang Masih SD, Terbongkar saat Kirim Video Syur ke Korban
Menurut Rudi, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu korban.
"Modusnya membujuk, mengiming-imingkan, sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan," katanya.
Menurut Rudi, korban dan pelaku sudah saling kenal. Perkenalan dimulai saat korban menemani ibunya yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
"Hubungan korban dengan pelaku itu kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali yang tadi saya sampaikan," ucapnya.
Kepada Polisi, Asep Wisnu Sugiarto mengaku bahwa status nya dengan korban adalah sepasang kekasih. Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan atas dasar saling suka.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap di Pasar Omben, Tersangkut Kasus Asusila kepada Dua Anak di Bawah Umur
"Karena ada hubungan kekasih, pacaran, karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," ujar Asep Wisnu Sugiarto.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.