Habib Yusuf Alkaf Ditangkap di Pasar Omben, Tersangkut Kasus Asusila kepada Dua Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf.

Editor: Giri
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. (Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian) 

TRIBUNJABAR.ID, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf.

Dia ditangkap pada Senin (31/1/2022).

Alasannya terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.


Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Habib Yusuf Alkaf melakukan tindak asusila kepada dua anak didik di kediamannya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network di halaman Mapolres Pamekasan.

Menurut keterangan para korban, kata AKP Tomy Prambana, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," ujarnya.

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021.

Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."

Baca juga: Nasib Tragis Dialami Ibu Muda Ini: Diculik, Dirudapaksa, dan Diarak, Pelaku Ada yang di Bawah Umur

"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved