PT MUJ Ajukan Penambahan Modal Untuk Pengembangan Bisnis, Ini Tanggapan DPRD Jabar
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Kota Bandung dan Cimahi, Rafael Situmorang, mengundang direksi BUMD PT Migas Hulu Jabar
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
"Yang kedua Perda Nomor 10 Tahun 2014 mengenai penyertaan modal pemerintah daerah provinsi jabar pada PT Migas Hulu Jabar," tambahnya.
Mengenai Raperda ini, pihaknya ingin mengembangkan usahanya dan mengembangkan bisnis yang kini sudah mendirikan anak perusahaan di lima saham yang berbeda
"Kaitannya dengan perda, BUMD tidak boleh mengelola bisnis lain. Jadi kami membentuk anak usaha yang terdiri 5 sahamnya. Kenapa terpisah karena kami ingin mengembangkan bisnis," jelasnya.
Seperti pengalaman sebelumnya, Gema menjelaskan, saat naiknya kasus positif Covid-19 beberapa bulan lalu dalam penyediaan oksigen bagi masyarakat, pihaknya terkendala dengan regulasi dalam cakupan bisnisnya.
"Jadi untuk pengembangan bisnis,Pak Gubernur kemarin terkait Covid menugaskan untuk menyediakan oksigen, namun terkendala aturan, tapi kami punya bidang usaha lain. Namun Alhamdulillah kami bisa memasok oksigen," ujarnya.
"Kami juga ditunjuk pak gubernur untuk mengelola TPPAS di Cirebon untuk di olah menjadi bahan bakar. Lagi lagi, jika kami tidak merubah bidang usaha kami, kami terkendala penugasan Gubernur," ujarnya. (*)