Kamis, 9 April 2026

Inikah Postingan yang Membuat Adam Deni Ditahan Karena Melanggar UU ITE?

Pegiat media sosial Adam Deni ditahan sejak Selasa (1/2/2022) karena dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin si pemiliknya atau ilegal akses.

Editor: Ravianto
tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (1/2/2022) karena dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin si pemiliknya atau ilegal akses.

Demikian dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksud. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.

Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

Baca juga: Dua Hari Menginap di Rutan Bareskrim, Adam Deni Sakit Maag

Baca juga: Adam Deni Minta Penangguhan Penahanan, Katanya Karena Covid-19 Naik, Nanti Minta Restorasi Justice

"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Dari pantauan Tribunnews.com, ada ratusan postingan di akun Instagram Adam Deni @adamdenigrk.

Tapi belum diketahui unggahan mana yang jadi barang bukti penyidik menetapkan Adam Deni menjadi tersangka. 

Namun, sebelum ditetapkan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Adam Deni sempat menyinggung sejumlah nama yang bertindak sebagai affiliator binary option di beberapa postingan instagramnya.

Menurut Adam Deni, mereka asyik di atas penderitaan orang melalui sejumlah aplikasi trading seperti Quotex, Binomo, hingga Olymp Trade.

Pegiat mediia sosial Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Pegiat mediia sosial Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Semakin terang. Crazy rich dadakan mendapatkan pundi-pundi dari hasil penderitaan jutaan orang," tulis Adam Deni seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/2/2022).

"Pantas sering bagi-bagi duit, pantes sering nge-bid sampai miliaran. Ternyata oh ternyata, pengin masuk BUI?" tulisnya lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved