215 Orang Berebut Jadi Kepala Desa di Ciamis dalam Pilkades Serentak Tahun Ini

Pilkades serentak akan digelar di Kabupaten Ciamis pada bulan Maret tahun 2022.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Tribunnews
Ilustrasi Pilkades Serentak 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Tahun 2022 ini di Ciamis akan berlangsung pilkades serentak di 76 desa yang tersebar di 25 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada.

Hari H pencoblosan dijadwalkan hari Minggu (27/3/2022) bulan depan.

Sejak dibukanya pendaftaran calon mulai 28/12/2021 sampai 7/1/2022 plus perpanjangan waktu 2 x  3 hari kerja, ada 215 calon kades yang mendaftarkan diri serta menyerahkan persyarat ke panitia pilkades serentak.

“Total ada 215 calon kades yang mendaftar dan sudah menyerahkan persyaratan. Tahapan sekarang adalah verifikasi  kelengkapan persyaratan,” ujar Ade Kurniawan dari Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ciamis kepada Tribun Kamis (3/2/2022).

Dari 258 desa yang tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupatan Ciamis menurut Ade, ada 76 desa yang mengikuti Pilkades Serentak tahun 2022 ini.

Ke-76 desa Pilkades Serentak tahun 2022 tersebut berada di 25 kecamatan.

“Ada dua kecamatan yang tidak ada Pilkades Serentak tahun ini. Yakni Kecamatan Banjaranyar dan Desa Sindangkasih,” katanya.

Dan dari 76 desa peserta Pilkades Serentak tahun 2022 ini tersebar di  25 kecamatan.

Masing-masing di Kecamatan Banjarsari (1 desa),  Baregbeg (2 desa), Ciamis ( 3 desa), Cidolog (1), Cihaurbeuti (3 ), Cijeungjing ( 5), Cikoneng (2), Cimaragas (2), Cipaku (6), Cisaga (3), Jatinegara (1), Kawali (5), Lakbok (3), Lumbung (1), Pamarican (6), Panawangan (6), Panjalu (1), Panumbangan (3), Purwadadi (6), Rajadesa (6), Rancah (1), Sadananya (2), Sukadana (4), Sukamantri (1) dan Kecamatan Tambaksari (2).

Sampai batas akhir masa pendaftaran (waktu normal) tanggal 7 Januari, ada 4 desa yang masa pendaftarannya diperpanjang sampai 2 x 3 hari kerja karena calon yang mendaftar masing-masing seorang.

Sementara syarat minimal 2 orang. Masing-masing Desa Citeureup dan Desa Sindangsari (Kawali), Desa Cintajaya (Lakbok) dan Desa Panawangan (Kecamatan Panawangan )

“Setelah dilakukan perpanjang waktu pendaftaran selama 2 x 3 hari kerja. Ke-4 desa tersebut jumlah calon  yang mendaftar sudah memenuhi syarat, masing-masing 2 orang di tiap desa,” ujar Ade.

Sedangkan desa yang kelebihan calon (calon maksimal 5 orang) ada di 3 desa. Masing-masing Desa Imbanagara Raya, Ciamis (6 calon), Desa Bangbayangm Cipaku (6) dan calon paling banyak di Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi (7 ).

Di ketiga desa ini peminat warga yang mencalonkan diri sebagai kades paling banyak. Dan jumlah calon terbanyak di Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi sebanyak 7 orang.

Untuk ketiga desa tersebut, akan diselenggarakan seleksi calon kades bekerjasama dengan perguruan tinggi. Sehingga nanti jumlah calon di 2 desa tersebut masing-masing 5 orang.

Baca juga: Sukabumi Bersiap Gelar Pilkades di 70 Desa, Bupati Marwan Minta Perhatikan Ijazah Calon Kades

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved