Adam Deni yang Penjarakan Jerinx SID Dimasukkan Rutan Bareskrim Polri, Ini Kasus yang Menjeratnya

Pegiat media sosial yang membuat Jerinx SID masuk penjara, Adam Deni, juga dimasukkan ke balik sel.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pegiat mediia sosial Adam Deni (berkaca mata) di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pegiat media sosial yang membuat Jerinx SID masuk penjara, Adam Deni, juga dimasukkan ke balik sel.

Adam Deni resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada wartawan, Rabu (2/2/2022).

“Malam ini saudara AD (Adam Deni) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” tutur Ramadhan.

Penahanan itu dilakukan setelah Adam ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik.

Ramadhan mengungkapkan penahanan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untak masa 20 hari ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Adam dijemput pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

“Saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik,” sebut Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan Adam dilaporkan dengan berkas Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.

Adapun pelapor tersebut berinisial SYD.

Penetapan status tersangka itu dilakukan pascapihak kepolisian melakukan pemeriksaan pada empat saksi dan delapan orang ahli. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka, Adam Deni Ditahan di Rutan Bareskrim Polri ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/19464571/ditetapkan-sebagai-tersangka-adam-deni-ditahan-di-rutan-bareskrim-polri.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved