PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Fauzan Rachman Ketua Umum GMBI ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus - fauzan-rachman-gmbi-1.jpg
Istimewa / Bid Humas Polda Jabar
Ketua GMBI Fauzan Rachman dalam kondisi diborgol dan pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022).
PENAMPAKAN Ketua GMBI di Mapolda Jabar Sebagai Tersangka, Tangan Diborgol, Dijerat 5 Pasal Sekaligus - fauzan-gmbi-2.jpg
Istimewa / Bid Humas Polda Jabar
Ketua GMBI Fauzan Rachman (tengah) duduk jongkok pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022).

GMBI juga mendesak pihak kepolisian untuk menangkap otak pelaku dari kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Sudah satu bulan setengah tidak ada kejelasan kasus. Otak, dalang dari kejadian ini tidak pernah tersentuh. Dan yang sedang diproses itu bukan pelaku utama,"tegas

Ia menambahkan, pihaknya datang ke Mapolda Jawa Barat untuk meminta kejelasan, meski audensi sudah dilakukan.

"Tidak ada kejelasan, kami akan datang lagi besok,"tegas dia.

Mulya juga mengatakan, pihak kepolisian harus menangkap dalang sekaligus otak pelaku pengeroyokan. Sehingga, ada kejelasan dan pengembangan kasus.

"Kalau memang benar penyidik ada kendala, terbuka. Dan sudah berjanji memberikan DPOnya, mana DPOnya,"tegasnya kembali.

Selain menggelar unjukrasa dan berorasi, massa pendemo juga membakar ban dan keranda sebagai ungkapan rasa kekecewaan terhadap terkatung-katungnya penanganan kasus tersebut. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved