Daftar Tanggal Merah atau Libur Nasional 2022, Besok Tahun Baru China

Daftar tanggal merah atau hari libur nasional tahun 2022 telah ditetapkan.

Editor: Ravianto
https://www.vecteezy.com/
Tahun Macan 2022 

TRIBUNJABAR.ID - Daftar tanggal merah atau hari libur nasional tahun 2022 telah ditetapkan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut diputuskan lewat Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 pada Rabu (22/9/2021).

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari setkab.go.id.

Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional Tahun 2022:

Januari

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

Februari

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Maret

3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

April

15 April: Wafat Isa Almasih

Mei

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

Juni

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

Juli

9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

Agustus

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

Oktober

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

25 Desember: Hari Raya Natal

Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Muhadjir pun menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.

Kemudian, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara, Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Hari Libur Nasional

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved