Terkait Guru Hukum Siswa Makan Plastik di Buton, KPAI Katakan Begini
MS merupakan oknum guru yang bertanggung jawab atas kasus guru hukum murid makan plastik karena mereka berisik di kelas.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam MS, Guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara.
MS merupakan oknum guru yang bertanggung jawab atas kasus guru hukum murid makan plastik karena mereka berisik di kelas.
Menurut Retno, perbuatan tersebut sangat tidak mendidik.
Selain itu, perbuatan tersebut dapat membahayakan kesehatan para siswa.
"KPAI mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukkan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).
"Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," tambah Retno.
Retno meminta sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan mekanisme pencegahan di sekolah yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud tersebut, kata Retno, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan.
Satgas ini, menurutnya, harus melibatkan perwakilan warga sekolah, Babinsa, Polsek terdekat, dan RT/RW.
Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A.
"Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan," tutur Retno.
Selain itu, KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orang tua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya.
Hak anak pelapor, menurut Retno, harus tetap dipenuhi dan dilindungi.
Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton.
"Selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sedia kala dan tidak takut datang ke sekolah," kata Retno.
Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal.
Awal Mula Kejadian
Kelakuan seorang oknum guru di Kabupaten Buton ini benar-benar sudah di luar nalar manusia sehat.
Sang guru tersebut menghukum belasan siswanya dengan memakan sampah gara-gara mereka ribut di kelas.
Guru tersebut mengajar di SDN 50 Buton di Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Hukuman itu diberikan MS karena belasan muridnya ribut di kelas.
Terkait dengan kejadian itu, pihak sekolah mengaku telah menegur MS.
Mengutip Kompas.com, peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/1/2022).
Saat itu, MS tengah mengajar di kelas 4.
Namun, terdengar murid kelas 3A ribut karena guru kelasnya belum datang.
Ia kemudian masuk ke dalam kelas tersebut dan mengimbau agar para murid untuk tidak ribut.
Ia lalu kembali ke kelas 4 untuk meneruskan mengajar.
Tak berselang lama, kelas 3A kembali ribut.
MS kembali mendatangi kelas tersebut sambil menutup pintu.
"Dia (guru MS) ambil sampah dan kasih makan kami. Sampah itu dia ambil dari tempat sampah, sampah plastik," kata salah seorang siswa berinisial DS, saat ditemui di rumahnya di dampingi orangtua, Rabu (26/1/2022).
Kejadian tersebut membuat DS mengalami trauma hingga tak ingin masuk sekolah.
"Tak mau ke sekolah, gurunya jahat. Ada 16 orang dikasih makan. Suruh kasih masuk dalam mulut," tambahnya.
Sementara orangtua DS, FL menyesalkan perbuatan MS.
Menurutnya, sebagai guru, MS harusnya mendidik para murid dengan baik.
Sudah Ditegur
Perwakilan guru SDN 50 Buton, Musrianto membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah sudah memberikan teguran kepada MS.
Selain itu, lanjut dia, saat mediasi, MS mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Kami sudah menegur kepada yang bersangkutan, di situ saat ada mediasi, bahwa guru yang bersangkutan khilaf dan menyesal melakukan itu dan merasa bersalah dengan tindakan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.
Musrianto juga menjelaskan dari pengakuan muridnya, sampah itu diambil dari dalam bak sampah.
Namun, belum terkontaminasi dengan sampah lainnya.
"Hanya digarisbawahi, kalau sampah itu umum, saya sampaikan yang diberikan itu kulit dari snack."
"Itu belum terkontaminasi atau bercampur dengan sampah lainnya karena masih bagian di atas," ujar dia.
Saat itu, kata dia, MS secara spontan mengambil bungkus makanan yang ada di dalam tempat sampah di depan kelas.
Ia lalu memotongnya dengan ukuran kecil dan diberikan ke belasan siswa untuk digigit.
Mediasi pun telah dilakukan pada Senin (24/1/2022).
Para orangtua serta oknum guru telah sepakat berdamai.(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Defrianto Neke)