Geramnya Kombes Sabana Atmojo Ingin Tembak Kepala Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo tak bisa menutupi kegeramannya pada anak buahnya yang rudapaksa mahasiswi berinisial Vdps.

Editor: Mega Nugraha
Kompas.com
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo 

TRIBUNJABAR.ID- Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo tak bisa menutupi kegeramannya pada anak buahnya yang rudapaksa mahasiswi berinisial Vdps.

Bripka Bt, anak buah Kapolresta Banjarmasin, terbukti merudapaksa mahasiswi. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan dan dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat.

"Itu ungkapan bahwa kami tegas dan komitmen terhadap anggota yang melanggar hukum," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/1/2022), dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/1/2022).

Saking geramnya, Sabana mengaku, jika dibolehkan, ingin rasanya menembak kepala Bripka Bt karena perbuatannya sangat biadab, apalagi dia seorang polisi.

Baca juga: SOSOK Ananin Gadis Pangandaran yang Meninggal di Tempat Karaoke yang Dibakar Massa di Kota Sorong

"Bahkan kalau boleh menembak, saya tembak kepalanya. Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya.

Setelah divonins bersalah oleh pengadilan, Kombes Sabana Atmojo memastikan anak buahnya itu dipecat. melalui sidang kode etik di Internal Polda Kalsel.

"Sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ia minta banding tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Kronologi

Kasus seorang mahasiswi magang menjadi korban rudapaksa oknum polisi viral di media sosial. Peristiwa pilu ini terjadi di Polresta Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Tewaskan 18 Orang, 9 Pelaku Bakar Tempat Karaoke di Sorong Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Mereka

Pelaku rudapaksa adalah anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Bripka BT. Sementara itu korbannya adalah VDPS, yang berkuliah di perguruan tinggi negeri ternama.

Kasus ini pun jadi perhatian masyarakat Banjarmasin dan viral di media sosial. Bahkan terjadi aksi demo di kalangan mahasiswa untuk menuntut keadilan.

Viral di media sosial

Perkenalan VDPS dengan Bripka BT berawal dari ia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai dengan 14 Agustus 2021.

Usai melaksanakan magang, pelaku ternyata sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan. Walaupun sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan berbagai alasan.

Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil. Pelaku rupanya sudah merencanakan akan merudapaksa korban setelah minuman energi yang dibelinya di sebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan berdaya.

VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya dirudapaksa sebanyak dua kali.

Baca juga: Diingatkan Tak Keluar Hotel, 9 Pemain Persib Positif Covid-19, Foto David da Silva Keluyuran Beredar

Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.

Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.

Aksi demo

Kasus yang rudapaksa mahasiswi magang ini juga memicu reaksi dari kawan-kawan korban. Hasilnya, mahasiswa dari berbagai elemen menggelar demo halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022) siang.

Mereka berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kalsel) terkait kasus rudapaksa yang dialami oleh satu mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika saat berorasi di mimbar bebas, bahwa kedatangan mereka tersebut untuk menuntut keadilan.

Berkaitan kasus rudapaksa yang dialami oleh mahasiswi semester 7, yang satu almameter dengannya.

"Kami ke sini untuk menuntut keadilan terhadap saudari kami, yang menjadi korban rudapaksa saat melakukan magang di Polresta Banjarmasin," katanya.

Bripka BT sempat ajukan banding

Bripka BT, sempat mengajukan banding atas kasus yang menimpanya ke Polda Kalsel. Ia berharap dirinya mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i menegaskan tidak ada ampun bagi Bripka BT. Itu artinya, banding Bripka BT ditolak dan dia tetap akan dipecat secara tidak hormat atau PTDH.

"Sudah kita tetapkan PTDH sesuai dengan sidang kode etik," ungkap Kombes Rifa'i.

Setelah hasil sidang kode etik yang menetapkan Bripka BT di PTDH, maka, selanjutnya akan diadakan acara pelepasan yang bersangkutan. Namun, dari kasus-kasus PTDH sebelumnya, biasanya pelaku tak hadir.

"Yang bersangkutan mau hadir atau tidak yang penting kita sudah lakukan pemecatannya," tegas Rifa'i.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolresta Banjarmasin: Kalau Boleh Menembak, Saya Tembak Kepalanya", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved