Geramnya Kombes Sabana Atmojo Ingin Tembak Kepala Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo tak bisa menutupi kegeramannya pada anak buahnya yang rudapaksa mahasiswi berinisial Vdps.
Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil. Pelaku rupanya sudah merencanakan akan merudapaksa korban setelah minuman energi yang dibelinya di sebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan berdaya.
VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya dirudapaksa sebanyak dua kali.
Baca juga: Diingatkan Tak Keluar Hotel, 9 Pemain Persib Positif Covid-19, Foto David da Silva Keluyuran Beredar
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.
Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.
Aksi demo
Kasus yang rudapaksa mahasiswi magang ini juga memicu reaksi dari kawan-kawan korban. Hasilnya, mahasiswa dari berbagai elemen menggelar demo halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022) siang.
Mereka berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kalsel) terkait kasus rudapaksa yang dialami oleh satu mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika saat berorasi di mimbar bebas, bahwa kedatangan mereka tersebut untuk menuntut keadilan.
Berkaitan kasus rudapaksa yang dialami oleh mahasiswi semester 7, yang satu almameter dengannya.
"Kami ke sini untuk menuntut keadilan terhadap saudari kami, yang menjadi korban rudapaksa saat melakukan magang di Polresta Banjarmasin," katanya.
Bripka BT sempat ajukan banding
Bripka BT, sempat mengajukan banding atas kasus yang menimpanya ke Polda Kalsel. Ia berharap dirinya mendapat keringanan hukuman dan tidak dipecat sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Rifa'i menegaskan tidak ada ampun bagi Bripka BT. Itu artinya, banding Bripka BT ditolak dan dia tetap akan dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
"Sudah kita tetapkan PTDH sesuai dengan sidang kode etik," ungkap Kombes Rifa'i.