Selasa, 21 April 2026

TEMUAN MENCENGANGKAN Saat LSPK Datangi Kerangkeng Manusia di Belakang Rumah Bupati Nonaktif Langkat

LPSK turun memeriksa kerangkeng manusia yang ada di belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Editor: Giri
istimewa
Orang-orang yang berada di dalam kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun memeriksa kerangkeng manusia yang ada di belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Mereka melakukan pemeriksaan pada Kamis (27/1/2022).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, sudah turun ke lokasi dan bertemu dengan sejumlah pihak yakni Kemenkum HAM Kanwil Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kepala BNNP Sumut, dan para mantan tahanan kerangkeng tersebut.

Dari hasil informasi yang dihimpun Edwin, ada beberapa keganjilan yang perlu pendalaman dan juga indikasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Pasalnya, para tahanan itu hilang kebebasan, dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit tanpa mendapat gaji.

Mereka ditahan dalam kerangkeng itu dengan waktu bervariasi dengan standar 1,5 tahun hingga 4 tahun.

"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu enam bulan atau tiga bulan pertama tak bisa diakses keluarga," kata Edwin saat konferensi pers di Medan, Sabtu (29/1/2022) siang.

LPSK juga mendatangi lokasi pabrik kelapa sawit.

Temuannya, para penghuni kerangkeng tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya lewat handphone.

Mereka juga tidak bisa beribadah sebagaimana wajarnya.

"Kami lihat ada sajadah tapi kami tanya apakah boleh sholat Jumat, tidak boleh. Salat Id, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," katanya.

Menurutnya, pembatasan itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.

"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," katanya.  

Menurutnya, proses yang terjadi itu bagi LPSK ganjil dan cenderung merupakan bentuk tidak pidana perdagangan orang karena ada penyekapan, eksploitasi karena bekerja tanpa gaji, dan itu patut jadi perhatian kepolisian untuk mendalaminya.

Edwin berharap polisi tidak terpengaruh opini yang dibangun sekelompok orang yang mengatakan tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi keluarga maupun korban yang ditahan.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved