POLISI Ungkap Dosa Lain JJ Anggota GMBI Naiki Patung Maung Lodaya saat Unjuk Rasa di Mapolda Jabar

Pria berinisial Jj yang menaiki patung Maung Lodaya yang jadi lambang Polda Jabar ditetapkan sebaga tersangka. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pria anggota GMBI yang diduga menaiki patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pria berinisial Jj yang menaiki patung Maung Lodaya yang jadi lambang Polda Jabar ditetapkan sebaga tersangka. 

JJ menaiki patung Maung Lodaya saat unjukrasa, di depan Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pemeriksaan JJ juga terbukti ikut merusak pagar saat unjukrasa. 

"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh orang pemimpin-pemimpinnya, empat orang pengrusakan pagar. Nah, dia (penunggang patung) ada di antara yang empat orang itu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi melalaui sambungan telepon, Sabtu (29/1/2022). 

Baca juga: DAFTAR Kerusakan di Mapolda Jabar saat Unjuk Rasa GMBI dan Peran Fauzi Rachman

"Dia juga terbukti melakukan pengrusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi, kita tidak fokus kepada maung-nya itu, tapi memang pengrusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tambahnya. 

JJ dijerat Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP. Ancaman hukumannya, kata Ibrahim, mencapai sembilan tahun. 

"(Tersangka) ditahan," katanya.  Selain JJ, Polda Jabar juga menetapkan Fauzan Rachman, ketua GMBI sebagai tersangka.

Peran Fauzan Rachman

Massa GMBI merusak fasilitas Polda Jabar saat unjuk rasa pada Kamis (27/1/202) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung.

Unjuk rasa itu menuntut Polda Jabar mengusut tuntas kasus penganiayaan anggota GMBI Karawang berakhir tewas pada November 2021.

Baca juga: King Kobra Masuk Selimut Lalu Lilit Tubuh Warga Sumedang yang Sedang Tidur, Lalu Ini yang Terjadi

Selama unjuk rasa, Jalan Soekarno-Hatta ditutup karena jumlah massa memenuhi badan Jalan Soekarno-Hatta di depan Mapolda Jabar. Massa juga sempat membakar keranda mayat di jalan.

Puncak unjuk rasa, massa dengan beringas menendang pagar masuk Mapolda Jabar, melempari pos penjagaan dan polisi dengan batu dan berbagai macam benda.

Bahkan, ada anggota GMBI yang menaiki patung Maung Lodaya yang sakral karena jadi lambang Polda Jabar. Setelah di luar kendali, massa GMBI diburu polisi.

Baca juga: Derbi Jabar Malam Nanti, Berikut Ini Hasil Pertemuan Terakhir Laga Persib Bandung vs Tira persikabo

Pada Jumat (28/1/2022), tercatat 725 orang diamankan. Setelah diperiksa menyeluruh, belakangan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua GMBI Fauzan Rachman. Selain itu, ada 19 orang jadi tersangka karena positif menggunakan narkoba.

"Sekarang tersangka ada 11 orang dan sudah ditahan semua," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022)

Ia mengatakan, tindakan pengunjuk rasa di Mapolda Jabar mencoreng institusi dan wibawa Polri.

"Tindakan yang dilakukan Polri untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi Negara," katanya dalam keterangan tertulis dari Bid Humas Polda Jabar.

Dalam unjuk rasa itu, Polda Jabar mencatat, banyak sekali kerusakan yang ditimbulkan. Gerbang pintu keluar roboh, satu kolom pagar baja patah, 68 pagar warna gold patah, tiga pagar lingkaran patah, lima lampu taman rusak.

Satu plank tanda dilarang parker rusak, satu tiang teralis pagar rusak, penyangga dudukan gerbang patah, taman depan polda jabar rusak karena banyak tamanan yang di cabut.

"Batu-batu besar di lemparkan kedalam mako Polda Jabar, serta botol kaca dengan pecahannya," kata Kombes Ibrahim Tompo.

Peran Fauzan Rachman

Ketua GMBI Fauzan Rachman diamankan polisi terkait kerusuhan massa GMBI yang unjuk rasa di Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022.

"Ketua umum GMBI ditangkap di kediamannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Awalnya, Fauzan Rachman sempat berstatus sebagai saksi. Namun belakangan, setelah diperiksa, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, total tersangka 11 orang dari kasus anarkis unjuk rasa," katanya.

Dia belum mengungkap detail bagaimana peran Fauzan Rachman di balik kasus unjukrasa rusuh di Mapolda Jabar itu.

Namun, Kombes Ibrahim Tompo menyebut bahwa dia dijerat Pasal 160 juncto Pasl 170 KUH Pidana, juncto Pasal 406 juncto Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Dari penerapan pasal itu, bisa tergambar perbuatan apa yang dilanggar oleh Fauzan Rachman Ketua GMBI.

Pasal 160 berbunyi:

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Pasal 170 ayat 1

Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

Pasal 406 :

Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan 

"Masih ada aktor intelektual yang sedang diburu," katanya.

Salah satu anggota ormas GMBI asal Garut, Yudi  (23) menyesal telah ikut unjukrasa tersebut. Ia mengaku hanya ikut-ikutan berangkat ke Bandung untuk berunjuk rasa. 

"Menyesal, saya kira tidak akan sebahaya ini, saya gak berhasil kabur jadi ditangkap," ujarnya . 

Yudi menjelaskan pengalamannya itu membuatnya sadar  bahwa banyak resiko ketika berunjuk yang jika dilakukan dengan anarkis. 

"Kapok, saya meminta maaf tadi juga sudah membuat surat kesepakatan dengan Polres Garut.  Apabila saya mengulanginya lagi, saya bakal ditindak tegas," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved