Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional sesuai Standar WHO, Begini Cara Mengaksesnya

Kemenkes telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO

Editor: Siti Fatimah
zoom-inlihat foto Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional sesuai Standar WHO, Begini Cara Mengaksesnya
dok Kemenkes

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Baca juga: Jabar Wacanakan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Dapat Bansos, Banyak yang Sulit Divaksin karena KTP

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Sudah Bisa Dilakukan Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

Masuk ke menu ''Sertifikat Vaksin''

Di bagian ''Sertifikat Perjalanan Luar Negeri'', klik ikon ''+''

Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ''Lihat Detail''

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ''Sertifikat Vaksin'' dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved