Buntut Rusuh di Mapolda Jabar, 45 Anggota GMBI Wajib Lapor di Mapolres Ciamis Seminggu Dua Kali

Ke-45 anggota GMBI yang sempat diamankan di Mapolda Jabar dan harus menjalani wajib lapor di Mapolres Ciamis dua kali seminggu

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ravianto
foto: Dok Humas Polres Ciamis
Wajib lapor – Sebanyak 45 anggota GMBI asal Ciamis, Pangandaran dan Cilacap yang sempat diamakan di Mapolda Jabar, Kamis (27/1) pasca unjukrasa rusuh. Mulai Jumat (28/1) wajib lapor di Polres Ciamis seminggu dua kali (foto: Dok Humas Polres Ciamis) 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Sebanyak 45 orang anggota GMBI yang sempat diamankan di Mapolda Jabar pasca-unjuk rasa berbuntut rusuh di Mapolda Jabar Kamis (27/1) mulai Jumat (28/1) wajib lapor di Mapolres Ciamis.

“Wajib lapornya 2 kali seminggu,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi S.IK Msc Eng kepada para wartawan Jumat (28/1) siang.

Ke-45 anggota GMBI yang sempat diamankan di Mapolda Jabar dan harus menjalani wajib lapor di Mapolres Ciamis dua kali seminggu tersebut masing-masing 40 orang dari Ciamis, 4 orang dari Pangandaran dan seorang dari Cilacap.

Dari pendataan yang dilakukan Polres Ciamis, anggota GMBI dari wilayah hukum Polres Ciamis yang berangkat mengikuti aksi unjukrasa, penyampaian pendapat di Mapolda Jabar Kamis (27/1) sebanyak 100 orang.

“Masing-masing 75 orang dari Ciamis dan 25 orang dari Pangandaran. Sebanyak 45 orang diantaranya sempat diamankan di Mapolda Jabar,” katanya.

Dari 45 orang yang sempat diamankan di Mapolda Jabar, Jumat (28/1) pagi sudah tiba di Mapolres Ciamis.

“Mereka sudah menjalani indifikasi dan test urine. Juga pemeriksaan barang bawaan."

"Tidak ditemukan barang bawaan yang membahayakan maupun barang terlarang. Semuanya berstatus aman. Hanya diminta untuk melakukan perlaporan satu minggu dua kali,” ujar AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi.

Dan Jumat (28/1)siang itu setelah menjalani identifikasi, ke-45 orang anggota GMBI tersebut sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Ada yang dijemput keluarga masing-masing. Tetapi harus menjalani wajib lapor 2 kali seminggu.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi berharap kedepan, kejadian ini  menjadi pembelajaran.

Bahwa dalam setiap penyampaian pendapat, meskipun hak tetapi juga harus menjaga kepentingan orang lain.

Menjaga kehormatan masyarakat dan pemerintah (andri m dani).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved