Kebijakan WFH Terbukti Menurunkan Angka Kecelakaan Kerja di Jawa Barat

Kebijakan WFH di Jabar bisa menurunkan angka kecelakaan kerja tahun 2021.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Pemeriksaan dan pengujian objek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kantor di PT PLN (Persero) UP3 Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Angka kecelakaan kerja di Jabar mengalami penurun selama pandemi Covid-19.

Pada 2021, angka kecelakaan kerja menurun menjadi 21.176 kasus.

Sedangkan pada 2020 terjadi sebanyak 35.291 kasus kecelakaan kerja dan pada 2019 tercatat ada 36.709 kasus kecelakaan kerja di Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rahmat Taufik Garsadi mengatakan hal ini disebabkan selama pandemi, terutama saat puncak gelombang penyebaran Covid-19, sebagian besar pekerja bekerja di rumah atau WFH.

"Kebijakan WFH atau bekerja dari rumah itu berpengaruh juga. Perusahaan-perusahaan besar seperti garmen banyak yang memperhentikan jam operasionalnya saat itu," ujar Rahmat Taufik Garsadi, di sela acara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kantor di PT PLN (Persero) UP3 Bandung, Kamis (27/1/2022).

Taufik mengatakan, meskipun kasusnya menurun, jumlah kerugian akibat kecelakaan kerja tahun lalu masih cukup besar.

Hal ini, terlihat dari besarnya jumlah klaim yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan yang mengalami kasus kecelakaan kerja.

Tahun 2021, katanya, klaim kecelakaan kerja di Jawa Barat ke BPJS Ketenagakerjaan cukup besar yakni mencapai Rp 316,7 miliar.

Sedangkan pada 2020 sebanyak Rp 244,3 miliar dan pada 2019 sebanyak Rp 245,1 miliar.

Taufik menjelaskan, dari 50 ribuan perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Jawa Barat hampir seluruhnya telah melaksanakan Program K3, namun belum optimal.

"Berdasarkan catatan kami semuanya sudah menerapkan K3, hanya saja belum optimal," kata Taufik.

Oleh karena itu, Taufik meminta perusahaan lebih ketat lagi dalam melaksanakan K3 karena apabila hal tersebut berjalan dengan otimal maka akan berpengaruh terhadap kinerja bisnis perusahaan.

"Kecelakaan kerja sangat berdampak pada produktivitas, kepada kinerja bisnis dan kesejahteraan karyawannya," katanya.

Taufik mencontohkan Kantor PT PLN (Persero) UP3 Bandung adalah salah satu perusahaan yang menerapkan K3 dengan optimal.

"Hasil pemeriksaan di sini, alhamdulillah ternyata PLN UP3 Bandung ini memang sudah menerapkan K3-nya dengan baik. Tadi kita (cek) lift, kemudian hydrant-nya juga berfungsi dengan baik. Ini bisa jadi contoh lah," katanya.

Di PLN UP3, kata dia, dilakukan pengujian objek K3 Elevator, Instalasi Penyalur Petir dan Instalasi Proteksi Kebakaran di PT PLN (Persero) UP3 Bandung.

Kegiatan pemeriksaan atau pengujian objek K3 di PT PLN (Persero) UP3 Bandung dimaksudkan untuk memastikan seluruh objek K3 memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Sehingga akhirnya dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja," katanya.

Selain di PT PLN (Persero) UP3 Bandung, kata dia, pemeriksaan atau pengujian objek K3 elevator dilakukan juga di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Disnakertrans Jabar ingin memastikan bahwa seluruh objek K3 yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memenuhi persyaratan K3. Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Pemeriksaan dan pengujian objek K3, kata dia, dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Pengusaha Jasa K3 Riksa Uji Indonesia Provinsi Jawa Barat. Serta Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 yang dimiliki oleh Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Disnaker Bandung dan Tribunjabar.id Gelar Webinar Menciptakan Peluang Kerja Melalui Usaha Kreatif

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved