Tinggal di Rumah Panggung, Ini Sederhananya Hidup Penderita TBC Akut yang Dapat Restorative Justice
Di rumah sederhana itulah, kini Agus fokus melakukan perawatan atas penyakit yang dideritanya supaya dia bisa benar-benar sembuh dan kembali bekerja
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kehidupan Agus Mustopa (28), penderita TBC yang dapat restorative justice atau penghentian tuntutan atas kasus pencurian motor milik majikannya hanyalah orang sederhana.
Anak dari pasangan suami istri Sabdi (77) dan Yayah (77) itu tinggal di sebuah rumah panggung bersama kedua orang tua dan adiknya di Kampung Cibiru, RT 3/7, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rumah berwarna hijau dan biru yang ditempati Agus itu, hanya beralasan kayu dan berdinding trilpeks dan di dalamnya hanya ada peralatan rumah tangga seadanya karena keluarganya memiliki keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Nasib Agus Penderita TBC yang Dapat Restorative Justice, Bingung Setelah Cerai, Curi Motor dan Kabur
Di rumah sederhana itulah, kini Agus fokus melakukan perawatan atas penyakit yang dideritanya supaya dia bisa benar-benar sembuh dan kembali bisa bekerja tanpa melakukan kesalahan yang sama.
"Sekarang mau fokus dulu perawatan, kalau sudah sembuh mau kerja lagi buat bantu kedua orangtua," ujar Agus saat ditemui di rumahnya, Rabu (26/1/2022).
Agus bertekad akan bekerja lagi demi bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya karena kedua orang tuanya hanya bekerja sebagai pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Agus mengatakan, bisa saja dia kembali bekerja lagi di konveksi milik majikannya dulu, tetapi dia belum bisa memastikan apakah bisa bekerja lagi di sana atau tidak.
"Majikan saya mau menerima lagi bekerja, tapi mau memantau sikap saya, apakah berubah atau tidak. Kalau sudah berubah, katanya bisa bekerja lagi," ucapnya.
Sementara ayah Agus, Sabdi (77) meminta Agus untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya lagi, terutama saat dia bisa kembali bekerja di tempat majikannya yang dulu.
"Kalau ada masalah jangan seperti itu lagi, dan kalau bekerja lagi harus menjaga kepercayaan majikan," kata Sabdi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya akan membantu perawatan bagi Agus dengan cara menerjunkan petugas dari Dinas Kesehatan KBB.
Baca juga: Respons Hengky Kurniawan saat Diminta Jaksa Agung Obati Penderita TBC yang Dapat Restorative Justice
"Pengobatan dan perawatan kita bantu, kalau memang kondisinya warga yang membutuhkan dan tidak punya BPJS kita bantu. Untuk kasus tertentu apalagi dapat perhatian dari Jaksa Agung, pemerintah hadir untuk membantu," ujar Hengky.
Namun, saat disinggung akan menjenguk ke rumah Agus, Hengky mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru dan hal itu bakal dilakukan jika sudah ada laporan dari Dinas Kesehatan.
"Terkait rencana ke rumahnya, saya tunggu laporan dulu dari dinkes, sejauh apa kondisinya, kalau memungkinkan dijenguk ya datang," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penderita-tbc-yang-dapat-restoratif-justice.jpg)