Jumat, 5 Juni 2026

Nasib Agus Penderita TBC yang Dapat Restorative Justice, Bingung Setelah Cerai, Curi Motor dan Kabur

Agus Mustopa (28), seorang penderita TBC akut, kini bisa menghirup udara bebas karena dia sudah bebas dari segala tuntutan.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Agus Mustopa (28), penderita TBC akut yang dapat restorative justice, saat ditemui di rumahnya di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Agus Mustopa (28), seorang penderita TBC akut, kini bisa menghirup udara bebas karena dia sudah bebas dari segala tuntutan setelah mendapat restorative justice atau penghentian tuntutan.

Sebelumnya, warga Kampung Cibiru, RT 3/7, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), itu dihukum karena mencuri sepeda motor majikannya.

Ia kemudian mendapat restorative justice atas dasar adanya maaf dari pihak korban.

Agus mengatakan, awalnya dia harus berurusan dengan penegak hukum setelah nekat membawa kabur motor milik majikannya pada 29 November 2021 ke daerah Bantar Gebang, Bekasi.

Baca juga: Curi Motor Majikan Usai Cerai, Agus Dibebaskan Berkat Restorative Justice, Berjanji Tak Akan Ulangi

"Jadi saya bawa kabur motor karena kuncinya nempel. Waktu itu juga enggak ada tujuan, akhirnya saya sampai di Bantar Gebang, Bekasi," ujar Agus saat ditemui di kediamannya, Rabu (26/1/2022).

Agus membawa kabur milik majikannya karena saat itu dia sedang kebingungan setelah sepekan bercerai dari istrinya, padahal dia baru menikah selama dua bulan.

"Awalnya ada masalah keluarga."

"Di Bekasi saya hampir satu minggu hingga akhirnya saya kehabisan biaya."

"Pas berangkat saya bawa uang karena baru gajian," katanya.

Baca juga: Respons Hengky Kurniawan saat Diminta Jaksa Agung Obati Penderita TBC yang Dapat Restorative Justice

Setelah kehabisan uang, Agus langsung menggadaikan motor tersebut kepada pemilik warung tanpa surat-surat kendaraan agar dia bisa bertahan hidup saat pelarian dari masalah keluarganya itu.

"Saya sekitar 8 hari di sana (Bekasi), akhirnya saya dijemput sama keluarga korban sekitar jam 12 malam."

"Motor ditebus oleh korban."

"Setelah dibawa ke rumah, saya dibawa anggota Polsek (Cipatat) untuk diproses," ucap Agus.

Atas perbuatannya, Agus harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Cipatat selama satu bulan dengan kondisi kesehatan yang tidak baik.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved