SOSOK Terbit Rencana, Bupati Langkat yang Kena OTT KPK dan Ada Kerangkeng Manusia di Rumahnya

SOSOK Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin menjadi sorotan setelah ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. 

TRIBUNJABAR.ID - SOSOK Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin menjadi sorotan setelah ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya.

Terbit Rencana sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2022.

Setelah itu, terungkap fakta mengagetkan.

Terbit ternyata memiliki kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.

Terkait temuan itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, menduga kerangkeng itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini kemudian dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin.

Seperti dilaporkan TribunMedan, kerangkeng itu berukuran 6x6 dan telah digunakan selama 10 tahun.

Irjen Panca mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten.

Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.

Korban perbudakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang dikerangkeng di rumah pribadinya.
Korban perbudakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang dikerangkeng di rumah pribadinya. (istimewa)
 

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.

Lebih lanjut, Panca menyebut, praktik rehabilitasi ilegal itu berdiri lantaran pemerintah tak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sementara itu, lembaga Migrant Care menyebut hal berbeda. 

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan penjara itu bukanlah tempat rehabilitasi tetapi digunakan untuk melakukan penyiksaan yang menjadi bagian dari perbudakan modern.

Migrant Care menyebut ada 40 orang pekerja kebun sawit yang sudah dipenjarakan oleh Terbit Rencana di dalam kerangkeng itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved