Pol Airud Polres Ciamis
Polisi Patroli di Perairan Pangandaran: Jangan Tangkap Ikan Dengan Cara Diracun, Disetrum, dan Dibom
memakai Kapal Polisi VIII-1431, Pol Airud Polres Ciamis melakukan penertiban di kawasan perairan Pangandaran.
Penulis: Padna | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN- SatPol Air Polres Ciamis, Polda Jabar menggelar patroli keamanan di kawasan perairan Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022).
Kasat Pol Airud Polres Ciamis, AKP Sugianto, menyampaikan patroli di perairan ini adalah kegiatan rutinitas untuk meningkatkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain itu, memakai Kapal Polisi VIII-1431, Polres Ciamis melakukan penertiban di kawasan perairan Pangandaran.
Patroli ini dilakukan, ke sejumlah pengusaha ikan dan nelayan dari Pelabuhan Cikidang Babakan hingga Teluk Pananjung Pantai Timur Pangandaran.
"Kami memberikan imbauan masyarakat dan nelayan agar jangan menangkap ikan dengan cara yang akan berdampak membahayakan atau merusak lingkungan," ujar AKP Sugianto melalui rilisnya yang diterima Tribunjabar.id, Selasa (25/1/2022) siang.
Baca juga: Warga Pangandaran Masih Keluhkan Minyak goreng, di Toko Modern Habis, di Toko Kelontongan Mahal
"Seperti penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan seperti meracun, menyetrum dan mengebom ikan. Cara seperti ini, akan membawa dampak merusak lingkungan bahkan kepunahan ikan," katanya.
Melalui personelnya, ucapnya, Pol Airud Polres Ciamis juga menyampaikan imbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Salah satunya, tetap selalu memakai masker menjaga jarak dan tidak berkerumun serta melakukan vaksinasi," ucap Sugianto.