Sekolah di Garut Dibakar
Penyebab Guru Honorer di Garut Nekat Bakar Sekolah, Harapan Tak Direspons Sekolah, Hati Mendidih
Guru pembakar sekolah SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, tidak mendapatkan gaji atau honor. Sakit hati lalu membakar sekolah.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Kisdiantoro
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Apa penyebab mantan guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, gelap mata nekat membakar sekolah tempat dia mengajar?
Rupanya, dia selama mengajar di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, tidak mendapatkan gaji atau honor.
MA, guru honor itu bekerja dari tahun 1996 hingga 1998.
Selama itu, dia mestinya mendapatkan upah Rp 6 juta.
Namun hingga kini, MA mengaku belum mendapatkan honor dari sekolah.
Pikiran jahat pun muncul setelah tersulut sakit hati.
Dia nekat membakar SMPN 1 Cikelet, tempat dia mengajar.
Sempat menghilang dari pencarian, pelarin MA pun berakhir.
Tim Sancang Polres Garut berhasil menciduk pelaku pembakaran sekolah SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Baca juga: Gedung SMPN 1 Cikelet Dibakar tapi Gagal, Yang Terbakar Baru Pintu Ruangan
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan pelaku pembakaran merupakan mantan guru honorer di sekolah tersebut yang bertugas tahun 1996 hingga 1998.
Pelaku melakukan pembakaran tersebut didasari karena sakit hati lantaran uang upah honor tidak kunjung diberikan oleh pihak sekolah pada masa itu.
"Pelaku MA mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tidak diberikan," ujar AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Pelaku yang kesal kemudian nekat membakar 6 pintu ruangan sekolah tersebut hingga sebabkan dua diantaranya hangus terbakar.
"MA membeli bahan bakar minyak dan membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu,"
"Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruangan perpustakaan dan laboratorium," ucapnya.
Terkait adanya dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa pihaknya saat ini sedang melakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Atas perbuatannya, MA kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya. (*)