BNN Langkat Buka Suara soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat untuk Pengguna Narkoba, Tak Ada Ijin

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati mengatakan, beberapa tahun lalu Terbit Rencana alias Cana

Editor: Ravianto
istimewa
Korban perbudakan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang Dikerangkeng di rumah pribadinya 

TRIBUNJABAR.ID, LANGKAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memberikan tanggapannya terkait adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Diketahui kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati mengatakan, beberapa tahun lalu Terbit Rencana alias Cana memang sempat mengajukan permohonan izin.

Kerangkeng untuk manusia di rumah pribadi Bupati Langkat mirip kandang binatang
Kerangkeng untuk manusia di rumah pribadi Bupati Langkat mirip kandang binatang (Istimewa)

Terkait penggunaan kerangkeng di rumahnya itu untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Bahkan pada 2017 lalu, Rosmiyati mengaku pihaknya telah melakukan survei ke lokasi.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, dilansir Tribun Medan, Selasa (25/1/2022).

Namun setelah beberapa pertemuan diadakan, Cana yang diwakili adiknya bernama Sri Bana tak kunjung melengkapi berkas untuk izin lokasi rehabilitasi tersebut.

Oleh karena itu Rosmiyati menyebut kerangkeng manusia yang disebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut tidak layak digunakan, karena tidak memiliki izin.

"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.

Bahkan hingga saat ini, seluruh berkas yang diminta untuk proses perizinan masih belum dilengkapi juga.

"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya. Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelas Rosmiyati.

11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi telah memeriksa kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus ini telah ditangani tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Terkait dengan penemuan tempat pembinaan eks Bupati Langkat itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 11 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved