Sogok Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut jaksa KPK dengan tuntutan penjara 4 tahun 2 bulan, denda Rp 250 juta.
Editor:
Mega Nugraha
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat memeluk Yanti Sumiyati, saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya yakni Yanti Sumiyati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.