Kamis, 23 April 2026

Tiga Pencuri Besi Bekas PT KAI Dapat Restorative Justice, Janji Bertaubat, Dibebaskan 

Tiga pencuri besi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Subang, dibebaskan. Pembebasan itu setelah ada perdamaian dengan PT KAI. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Pencuri besi bekas milik PT KAI memeluk keluarganya setelah dibebaskan. (Dok. Kejati Jabar) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga pencuri besi milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Subang, dibebaskan. Pembebasan itu setelah ada perdamaian dengan PT KAI. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, upaya perdamaian atau restorative justice dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang

"Penuntut umum Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan upaya perdamaian antara pihak PT KAI dengan terdakwa yang didampingi oleh masing-masing orang tua para terdakwa," ujar Dodi, dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022). 

Dalam pertemuan itu, kata dia, terdakwa meminta maaf atas perbuatannya.

PT KAI yang diwakili Manajer Aset Daop 3 Cirebon dan Head Litigation Manager pun menerima permintaan maaf para terdakwa. 

"Para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik terhadap PT KAI maupun di tempat lain," katanya. 

Sebelumnya, ketiga pelaku ini melakukan pencurian besi bekas di lokasi penampungan aset PT KAI di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Minggu 24 Oktober 2021. 

Kasus itu diproses hingga pengadilan.

Dalam prosesnya, jaksa penuntut umum melakukan upaya restorative justice dengan mendamaikan antara pelaku dan korban. 

"Dengan hasil persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada perkara yang dimaksud berdasarkan Pasal 5 Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative," ucapnya. 

Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat ketiganya disetujui restorative.

Baca juga: Gempa Banten, Ada 32 Gempa Susulan Setelah Gempa Utama, Ini Penjelasan BMKG

Pertama, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. 

Setelah restorative justice tersebut disetujui, Kepala Kejari Subang, I Wayan Sumertayasa, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan ketiga terdakwa langsung dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Subang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved