ASTAGA, Bupati Langkat Ternyata Punya Penjara Pribadi, Untuk Kurung dan Siksa Pekerja Sawit Miliknya
Dari hasil penelusuran Migrant Care, suda ada 40 pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
TRIBUNJABAR.ID, LANGKAT - Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang tersandung dugaan kasus korupsi sudah sangat mengejutkan warga Langkat khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Kabar lebih mengejutkan datang setelah adanya temuan penjara tak berizin di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Senin (24/1/2021) hari ini.

Penjara itu dikabarkan untuk para pekerja sawit milik sang bupati yang sudah ditangkap KPK.
Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah menyebut bahwa penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin cuma modus rehabilitasi.
Kenyataannya, penjara itu digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.
Dari hasil penelusuran Migrant Care, suda ada 40 pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
Mereka semua disiksa sedemikian rupa, lalu dipaksa bekerja selama 10 jam.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM, Senin (24/1/2022).
Anis mengatakan, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Setelah bekerja, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.
Sehingga, kata Anis, saat KPK menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin, ditemukan sejumlah pekerja yang wajahnya babak belur.
"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," katanya.
Atas temuan itu pula, Migrant Care meyakini bahwa hal tersebut merupakan bentuk perbudakan modern.
Terlebih, para pekerja ini tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit.
Jika meminta upah, pekerja akan disiksa sedemikian rupa.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa penjara itu sebagai tempat rehabilitasi biasa.
Meski sudah tahu penjara itu berdiri 10 tahun tanpa mengantongi izin, Panca yang mengaku ikut menangkap Terbit Rencana Peranginangin belum melakukan tindakan hukum.(wen/tribun-medan.com)