SOSOK Pangkostrad Baru Mayjen Maruli Simanjuntak, Punya Harta Rp 51 M Lebih tapi Ogah Beli Mobil
Ada hal menarik dari Mayjen Maruli Simanjuntak. Dia merupakan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) baru.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada hal menarik dari Mayjen Maruli Simanjuntak. Dia merupakan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) baru sesuai keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Maruli tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 51,65 miliar.
LHKPN itu disetorkan menantu Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu saat menjabat Pangdam IX/Udayana pada 29 Maret 2021, untuk pelaporan periodik tahun 2020.
Dalam LHKPN itu, Maruli tercatat memiliki sembilan tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 16,7 miliar.
Tanah dan bangunan itu tersebar di Bandung, Jakarta Selatan, Bogor, serta Bali, tepatnya di Badung dan Buleleng.
Untuk alat transportasi, Maruli tercatat tak memiliki mobil.
Dia hanya memiliki tiga sepeda motor dengan nilai total Rp 152,95 juta.
Ketiga sepeda motor itu yakni Piaggio LXV-125IE tahun 2010 senilai Rp 20 juta, Kawasasi LX 150E CKD Tahun 2014 senilai Rp 23 juta, dan BMW K-75 Solo tahun 1995 senilai Rp 109,95 juta.
Maruli memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 2,1 miliar, surat berharga senilai Rp 3,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 17,3 miliar.
Mantan Danpaspampres itu juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp 12 miliar.
Total, Maruli memiliki harta sebesar Rp 51.774.737.058.
Dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 120 juta.
Total hartanya setelah dikurangi utang menjadi Rp 51.654.737.058.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menandatangani Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, dari 328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 di antaranya menjabat di satuan-satuan baru TNI yang diamanatkan dalam Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI.