Pengakuan Kanit Narkoba dan Kasatreskrim Polrestabes Medan di Depan Kalpolda, Kapolres Dicopot

AKP Paul Simamora mengaku menerima Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba. AKP Paul Simamora merupakan Kanit Narkoba Polrestabes Medan.

Editor: Giri
Kompol Oloan Siahaan dengan wajah murung saat dihadirkan di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2022). (TRIBUN MEDAN/ALVI) 

TRIBUNJABAR.ID - AKP Paul Simamora mengaku menerima Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba. AKP Paul Simamora merupakan Kanit Narkoba Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pengakuan itu dikatakan AKP Paul Simamora di depan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).

AKP Paul mengaku menerima uang Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, kembali bertanya untuk menegaskan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 300 juta.

Paul kembali membenarkannya.

"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujar Paul ke Kapolda Sumut.

"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegas dia.

"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.

"Siap Jendral," kata Paul, sekali lagi.

Saat Kapolda kembali bertanya siapa yang menerima uang tersebut, Paul mengakui jika ia sendiri yang menerima uangnya lewat pengacara.

"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," lanjut Paul.

Lalu Kapolda kembali menanyakan apakah uang tersebut digunakan untuk pres rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik atas perintah Kapolrestabes.

Lalu, AKP Paul menjawab, "siap tidak ada jendral," ungkap dia.

Namun, ketika Kapolda menanyakan hal serupa kepada Kompol Oloan, dia sempat membantah.

Kompol Oloan Siahaan adalah Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

"Siap tidak ada jenderal," kata Oloan.

"Yang bener yang mana ini? Yang bener yang mana Oloan. Kamu jangan lari-lari (pernyataannya). Benar enggak ada ngomong gitu," balas Kapolda.

Namun, Oloan dengan berat hati hanya menjawab "Siap".

"Siap apanya? Ada atau tidak?," balas Kapolda.

Oloan pun akhirnya mengakuinya.

"Siap, ada, Jenderal."

Saat itu Kabid Propam Polda, Kombes Joas, yang berada di belakang Kapolda hampir saja memukul Oloan menggunakan kertas.

"Biarkan saja Joas. Biarkan dia ini menjadi sampai clear," kata Panca.

Dikutip dari Tribun Medan, Oloan tampak hadir dalam konferensi pers dengan wajah sedih.

Ia menggunakan seragam kepolisian lengkap dan menggunakan baret cokelat.

Bahkan saat di tanya oleh Kapolda, wajah Oloan tampak memerah menahan tangis.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mencopot Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dari jabatannya.

Riko dicopot lantaran namanya sempat dituding memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut membeli sepeda motor.

Selain itu, pencopotan Riko ke Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.

"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.

"Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," tambah dia.

Kapolda Sumut juga mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.

Tiga kasus pelanggaran

Panca menerangkan dalam kasus tersebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.

Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni 2022 setelah Imayanti mencabut laporannya.

"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik Polri sudah disidangkan," ucapnya.

Ia mengatakan uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.

Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.

Di situ iapun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap anggota Polrestabes Medan oleh Propam Mabes Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Penjelasan Kapolda Sumut soal Kapolrestabes Medan Dicopot, 3 Pelanggaran

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKP Paul Simamora Akui Terima Uang Rp 300 Juta untuk Pelepasan Istri Bandar Narkoba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajah Merah Menahan Tangis, Kompol Oloan Akui Terima Uang Rp 300 Juta untuk Lepas Istri Bandar Narkoba", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/194400478/wajah-merah-menahan-tangis-kompol-oloan-akui-terima-uang-rp-300-juta-untuk?page=all#page2.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved