Awal Mula Bocah 4 Tahun di Cipedes Tasikmalaya Dicabuli Kakek Renta, Kembarannya Selamat

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kejadian dugaan aksi percabulan terjadi Sabtu (15/1) malam sekitar pukul 22.00.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ravianto
dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota
Tersangka ENT (77) digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Sabtu (22/1). (dokumentasi Polres Tasikmalaya Kota) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Ini kronologi kasus dugaan pencabulan yng dilakukan kakek renta 77 tahun terhadap balita 4 tahun di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kejadian dugaan aksi percabulan terjadi Sabtu (15/1) malam sekitar pukul 22.00.

Saat itu korban tengah terlelap dan hanya ditemani saudara kembarnya.

Ayah mereka, EM (40) sedang bekerja sebagai tukang rongsokan.

Sementara ibu mereka sudah lama berpisah dengan ayah mereka.

Saat itulah masuk tersangka ENT (77), sesama tukang rogsok.

Ia melihat korban terlelap.

Melihat itu timbul niat bejat tersangka.

Ia mendekati korban dan melakukan aksi percabulan.

"Kejadian itu disaksikan saudara kembarnya," kata Aszhari, di Mapolres, Sabtu (22/1).

Dari hasil penyelidikan, tersangka hanya berbuat cabul kepada korban. Sedangkan saudara kembarnya luput dan hanya menyaksikan kelakuan tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (firman suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved