Jumat, 10 April 2026

2 Pejabat Bea dan Cukai Diduga Lakukan Pungli Rp 1,7 Miliar di Bandara Soetta

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.

Editor: Ravianto
Ilustrasi Pungli. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak dua pegawainya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp 1,7 miliar kepada perusahaan jasa kurir PT SQKSS.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak dua pegawainya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp 1,7 miliar kepada perusahaan jasa kurir PT SQKSS. 

"Pegawai yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan oleh Bea Cukai di tahun 2020 yang lalu," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat dihubungi Tribun, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, saat ini rekan pimpinan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. 

Hal ini dilakukan, seiring adanya laporan aduan dugaan pungli yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten. 

"Sekarang rekan pimpinan di KPU Soetta lagi menjelaskan lengkapnya kepada Kajati Banten mengenai penetapan hukuman pegawai tersebut," papar Askolani. 

Secara terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, kasus yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soeta sedang dalam proses penanganan di Kemenkeu. 

"Kemenkeu dan Bea Cukai senantiasa siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait, sebagaimana selalu dilakukan selama ini ketika ada pelanggaran. Kami serahkan dan tunggu hasil penanganan kasusnya," ujar Nirwala. 

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut setelah adanya pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2021 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno Hatta, agar diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

"Pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Boyamin dalam keteranganya, Sabtu (22/1/2022).

Adapun materi laporan tersebut yaitu danya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. 

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun, di mana dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir  PT SQKSS. 

Menurutnya, dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. 

"Semua itu dilakukan oknum tersebut  dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," papar Boyamin. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved