TKK Akan Dihapus, Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Khusus untuk Lakukan Penataan

Tenaga kerja kontrak (TKK) atau pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bandung Barat bakal ditata setelah muncul aturan penghapusan TKK.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Tenaga kerja kontrak (TKK) atau pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bandung Barat bakal ditata setelah muncul aturan penghapusan TKK pada 2023.

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang mengharuskan pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK.

Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas, mengatakan, pada PP Nomor 49 tahun 2018 pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.

"Setelah itu, TKK harus dihapuskan maksimal tahun 2023. Jadi pada tahun ini kita segera melakukan penataan," ujar Asep di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kamis (20/1/2022).

Dalam melakukan penataan TKK tersebut, kata Asep, pemerintah daerah telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Sekda KBB untuk merumuskan skema paling baik untuk menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut.

Asep mengatakan, skema untuk merumuskan PP Nomor 49 Tahun 2018 harus disusun dengan baik karena jumlah ASN di KBB masih kurang yang saat ini hanya ada 6.700, sedangkan idealnya 13 ribu ASN.

Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan yang Hamili Santrinya Mengaku Salah dan Minta Hal Ini dalam Pleidoi

"Kekurangan ini masih diisi oleh TKK. Total pegawai non ASN yang dibiayai dari APBD sekitar 3.700 orang," kata Asep.

Atas hal tersebut, kata Asep, Pemda KBB memang masih membutuhkan tenaga non-ASN.

Jika hanya mengandalkan jatah formasi CPNS dari pusat itu sangat lama dan jumlahnya juga tidak bisa banyak.

Untuk itu, Pemkab Bandung Barat hingga saat ini masih terus melakukan kajian matang terkait langkah teknis dalam menjalankan penataan TKK tersebut.

"Kami masih melakukan kajian. Nanti tim ini mengajukan sebagai bahan kebijakan pak bupati," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved