Pelanggar di Bandung Diviralkan
Siap-siap Diviralkan dan Ditindak, Pelanggar Ketertiban di Kota Bandung Termasuk Pembuang Sampah
Pemkot Bandung memastikan rasa aman dan tertib tetap terjaga. Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan rasa aman dan tertib tetap terjaga.
Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapapun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan.
“Ya, akan diviralkan sebagai efek jera, setelah pelaku vandalisme, besok lusa ada pembuang sampah yang akan diviralkan," ujarnya dalam acara Bandung Menjawab, Selasa, (18/1/2022).
Hal ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Hal itu sudah dilakukan Pemkot Bandung terhadap seorang pelaku vandalisme di area Babakan Siliwangi belum lama ini.
Video pelaku vandalisme tersebut ditayangkan di media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung.

Begitupula tangkapan layar videonya dijadikan spanduk dan dipajang di kawasan vandalisme.
“Sanksi sosial efek jeranya lebih besar daripada sanksi denda uang,” ujar Yayan.
Tindakan yang diambil oleh Pemkot Bandung dalam memberi sanksi tegas ini merupakan upaya memaksimalkan fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang ada di Kota Bandung.
Baca juga: Hadiahnya Menggiurkan, Warga Tertarik Ikuti Sayembara Laporkan Pelaku Vandalisme Babakan Siliwangi
Selain itu, Yayan juga mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor ke 112 apabila terjadi kasus kegawat daruratan di Kota Bandung.
Upaya lain Pemkot Bandung dalam memastikan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dengan Kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran di Kota Bandung tidak hanya dilihat dari tingkat viralnya suatu kejahatan.
“Ada istilah no viral no justice belakangan ini. Padahal tidak demikian. 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindaklanjuti, dan tidak semuanya kami viralkan,” ucap Rahayu.
