Pembekuan Izin Tambang Batu Dicabut di Karawang, Warga Dorong Dedi Mulyadi Gelar RDP di DPR RI
Pencabutan sanksi izin operasional PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng, Kabupaten Karawang masih
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pencabutan sanksi izin operasional PT Atlasindo Utama untuk penambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng, Kabupaten Karawang masih memicu reaksi penolakan dari berbagan kalangan. Namun hingga kini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pencabutan sanksi tersebut, ia menilai adanya tambang batu andesit di Gunung Sirnalanggeng berdampak besar pada kerusakan lingkungan.
Menurut Dedi Mulyadi, berbagai dampak buruk akibat pertambangan bisa merusak kelangsungan kehidupan jangka panjang.
"Dampak lingkungan itu cukup jelas, dari mulai kekeringan, rawan longsong dan lainnya. Saya minta masyarakat bisa mempertahankan pendirian untuk tetap menolak," kata Dedi melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).
Dedi Mulyadi mengatakan yang merasakan dampak kerugian atas dibukanya pertambangan tersebut merupakan masyarakat di sekitar Gunung Sirnalanggeng.
Baca juga: Tambang Batu Andesit Mau Dibuka Lagi di Karawang, Dedi Mulyadi Kecewa dan Warga Setempat Menolak

Ia selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup tentu turut prihatin jika tambang tersebut kembali dibuka.
Ia meminta masyarakat untuk teguh menolak dibukanya kembali tambang oleh PT Atlasindo Utama tersebut.
"Nanti kan ada proses menempuh izin lingkungan dan sebagainya, pasti masyarakat dikumpulkan untuk dimintai tandatangan, kalau dikasih amplop jangan mau. Harus menolak untuk tanda tangan," ujarnya.
Mengenai hal itu, Dedi Mulyadi juga berencana akan membahasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup.
"Nanti saya bawa itu, termasuk tambang ilegal, kami akan bahas di Komisi IV," ujarnya.
Seperti diketahui, pencabutan sanksi pembekuan izin PT Atlasindo Utama telah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
PT Atlasindo Utama telah dibebukan sejak tahun 2018, selama pembekuan izin tersebut, masyarakat telah merasakan kenyamanan lingkungan.
Senada dengan pernyataan Dedi Mulyadi, Forum Karawang Selatan Bersatu, Eris mengatakan, pihaknya tidak pernah setuju dari awal pembukaan tambang batu andesit PT Atlasindo Utama tersebut.
"Kami yang notabene masyarakat lokal tidak pernah setuju dengan dibukanya kembali PT Atlasindo Utama," ujar Eris ketika dihubungi, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Elektabilitas Dedi Mulyadi Ungguli Ketum, Politikus Senior Golkar Pesan Begini untuk Airlangga
Eris berasalan dibukanya kembali PT Atlasindo Utama menimpulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat akibat aktivitas pertambangan.
"Kami tidak ingin alam Karawang selatan yang merupakan paru-paru Karawang dirusak, mengingat, banyak masyarakat yang dirugikan oleh pertambangan tersebut," kata dia.
Eris juga membeberkan jumlah persentase yang menolak, dan menyetujui dibukanya kembali PT Atlasindo Utama.
"Kalau dipersentase kan, itu jelas 70 persen masyarakat menolak, mungkin yang menyetujui sekitar 30 persen, itupun hanya masyarakat yang terlibat berbisnis dan numpang kerja di sana," kata dia.
Eris menyambut baik tanggapan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyoal persoalan lingkungan akibat tanbang di Karawang Selatan.
"Kami tentu sangat senang jika Kang Dedi mampu memfasilitasi, kami merasa tidak sendiri. Kami menunggu hasil rapat dari Komisi IV," kata Eris.
Bahkan jika dimungkinkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembukaan kembali PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng, Eris mengaku pihaknya sudah siap.
"Karena kebijakan dan kewenangan itu ada di kementerian, kami juga siap dipanggil jika nantinya diharuskan RDP, kami rasa itu lebih fair," ujarnya.
Mengenai persoalan tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan berjanji akan memberikan pernyataanya esok hari.
"Waalaikumsalam, besok jam 09.00 yah," ujar Wawan ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Galian Tanah di PTPN Jalupang Subang Kotori Jalan, Dedi Mulyadi Ngamuk Ancam Palangkan Mobil
Wawan mengungkap akan memberikan penjelasan terkait pencabutan sanksi pertambangan PT Atlasindo Utama, dan tambang batu kapur ilegal di Tamansari, "Ya, besok saya jelaskan," timpalnya.
Namun setelah Tribun berusaha menemui Kepala DLHK di kantor DLHK, Jalan By Pass Tanjungpura, Kabupaten Karawang, pada Senin (17/1/2022), kepala DLHK Wawan Setiawan tidak dapat ditemui.
Setelah berusaha menunggu selama tiga jam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang tidak dapat ditemui.
"Maaf saya tadi breafing staf dulu, ke bu Hetty bidang yang menangani nya info nya sakit. Besok jam 12 an yah," tulisnya.