Pembekuan Izin Tambang Batu Dicabut di Karawang, Warga Dorong Dedi Mulyadi Gelar RDP di DPR RI
Pencabutan sanksi izin operasional PT Atlasindo Utama di Gunung Sirnalanggeng, Kabupaten Karawang masih
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pencabutan sanksi izin operasional PT Atlasindo Utama untuk penambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng, Kabupaten Karawang masih memicu reaksi penolakan dari berbagan kalangan. Namun hingga kini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pencabutan sanksi tersebut, ia menilai adanya tambang batu andesit di Gunung Sirnalanggeng berdampak besar pada kerusakan lingkungan.
Menurut Dedi Mulyadi, berbagai dampak buruk akibat pertambangan bisa merusak kelangsungan kehidupan jangka panjang.
"Dampak lingkungan itu cukup jelas, dari mulai kekeringan, rawan longsong dan lainnya. Saya minta masyarakat bisa mempertahankan pendirian untuk tetap menolak," kata Dedi melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).
Dedi Mulyadi mengatakan yang merasakan dampak kerugian atas dibukanya pertambangan tersebut merupakan masyarakat di sekitar Gunung Sirnalanggeng.
Baca juga: Tambang Batu Andesit Mau Dibuka Lagi di Karawang, Dedi Mulyadi Kecewa dan Warga Setempat Menolak

Ia selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup tentu turut prihatin jika tambang tersebut kembali dibuka.
Ia meminta masyarakat untuk teguh menolak dibukanya kembali tambang oleh PT Atlasindo Utama tersebut.
"Nanti kan ada proses menempuh izin lingkungan dan sebagainya, pasti masyarakat dikumpulkan untuk dimintai tandatangan, kalau dikasih amplop jangan mau. Harus menolak untuk tanda tangan," ujarnya.
Mengenai hal itu, Dedi Mulyadi juga berencana akan membahasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup.
"Nanti saya bawa itu, termasuk tambang ilegal, kami akan bahas di Komisi IV," ujarnya.
Seperti diketahui, pencabutan sanksi pembekuan izin PT Atlasindo Utama telah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
PT Atlasindo Utama telah dibebukan sejak tahun 2018, selama pembekuan izin tersebut, masyarakat telah merasakan kenyamanan lingkungan.
Senada dengan pernyataan Dedi Mulyadi, Forum Karawang Selatan Bersatu, Eris mengatakan, pihaknya tidak pernah setuju dari awal pembukaan tambang batu andesit PT Atlasindo Utama tersebut.
"Kami yang notabene masyarakat lokal tidak pernah setuju dengan dibukanya kembali PT Atlasindo Utama," ujar Eris ketika dihubungi, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Elektabilitas Dedi Mulyadi Ungguli Ketum, Politikus Senior Golkar Pesan Begini untuk Airlangga