SOSOK HF, Pria yang Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru dan Viral di Media Sosial
HF, pria yang merekam aksinya menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, akhirnya ditangkap polisi.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sempat Mengajar Ngaji di Bantul
Dari penelusuran Tribun Jogja, ternyata HF sempat tinggal di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, tepatnya di Padukuhan Jogoragan.
Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragan, Samsu Hajir mengaku kaget ketika mengetahui warganya adalah pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang tersebut.
"Ya kaget, lihat wajahnya (di berita) kok ini pernah (tinggal) di RT 06," ujarnya.
Terkait bagaimana HF berdomisili di sana, Samsu menceritakan bahwa pada tahun 2011 HF datang untuk meminta izin tinggal dan menggunakan alamat tempat tinggal untuk keperluan administrasi.
"Awal mulanya itu, dia tinggalnya di masjid sekitar sini. Kebetulan 2011 saya jadi Ketua RT baru dan ada yang minta tinggal, dia ingin jadi warga RT 06," ujarnya.
Alasan HF tinggal di sana adalah karena dia ingin tinggal di rusunawa yang berada di wilayah Kapanewon Banguntapan.
Saat mengajukan izin tersebut, Samsu menyebut jika HF memperkenalkan diri sebagai warga asli Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah berkeluarga.
Sepengetahuannya, HF juga telah memiliki seorang anak.
Terkait keseharian HF, Samsu menceritakan bahwa pria itu kerap mendatangi masjid-masjid untuk mengajar mengaji.
Sementara untuk profesi resmi HF, Samsu tidak mengetahui secara detail.
"Biasanya mendongeng nabi-nabi, mengajar ngaji di masjid-masjid, salah satunya di sini," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana, Surya.co.id/Luhur Pambudi, TribunJogja.com/Santo Ari, Kompas.com/Bagus Supriadi, KompasTV)