Reaksi Kapolri Soal Kapolrestabes Medan yang Dituduh Terima Suap dari Istri Gembong Narkoba

Kombes Pol Riko Sunarko disebut menerima uang Rp 75 juta dalam kasus suap yang melibatkan Imayanti, istri terduga gembong narkoba

Istimewa/Kadin
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNJABAR.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut bersuara soal nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, terseret kasus dugaan suap sebesar Rp 300 juta.

Kombes Pol Riko Sunarko disebut menerima uang Rp 75 juta dalam kasus suap yang melibatkan Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Kapolrestabes Medan membantah terlibat dalam kasus suap narkoba yang terungkap dalam persidangan itu.

Terdakwa dalam persidangan itu adalah oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rikardo Siahaan.

Riko dituding menerima uang suap itu untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada seorang prajurit TNI yang menggagalkan peredaran lebih dari 100 kilogram ganja.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Baca juga: Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Terjerat Kasus Suap 

Meski Riko Sunarko membantah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jajarannya akan memeriksa semuanya.

"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran, anggota saya tidak pernah berubah. Kami komit, semuanya akan kami cek, kami periksa," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).

 Jika memang sejumlah pejabat Polrestabes Medan terbukti menerima suap, ucap Listyo Sigit, akan diproses secara hukum. "Kalau memang terbukti, pasti kami proses,"  ujar Listyo Sigit.

Kata Pengamat Hukum

Dikutip dari TribunMedan.com, Kombes Riko Sunarko membantah tuduhan ikut terlibat dalam aliran dana suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Dugaan mengalirnya uang suap ini terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Medan dengan terdakwa oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rikardo Siahaan.

Dalam persidangan ini, Rikardo membeberkan bahwa sejumlah atasannya, ternyata juga turut menerima uang penggeledahan kasus narkotika (tangkap lepas) sebesar Rp 300 juta.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, semestinya Kombes Riko Sunarko dijadikan tersangka.

Baca juga: Polisi Bantah Punya Daftar Nama Artis yang Terjerat Narkoba

Muslim pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, turut menghadirkan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.

Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, kata dia, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved