Kasus Anak Kiai di Jombang Cabuli Santriwati Berjalan 2 Tahun, Sesumbar Polisi Tak Bisa Tangkap

Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang, Jawa Timur, berinisial MSA (40) jadi tersangka pencabulan lima santriwati.

Editor: Hermawan Aksan
Kolase Istimewa/SURYA.co.id
Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA, menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan. 

TRIBUNJABAR.ID, JOMBANG - Karena diduga telah mencabuli santriwati di Pesantren Thariqah Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seorang anak kiai di Jombang dilaporkan ke polisi.

Kasus ini sudah bergulir selama 2 tahun, tapi belum juga dituntaskan.

Anak kiai itu bahkan sempat sesumbar bahwa polisi tak akan mampu menangkapnya.

Di media sosial, dia bahkan seperti menantang, mengapa polisi tak bisa menangkap padahal dia sehari-hari ada di tempat tinggalnya.

Potongan video viral pengadangan polisi di depan pesantren di Jombang
Potongan video viral pengadangan polisi di depan pesantren di Jombang (Istimewa)

Berikut perjalanan kasus anak kiai di Jombang, Jawa Timur, berinisial MSA (40) jadi tersangka pencabulan lima santriwati.

Kasus yang sudah berjalan selama dua tahun lamanya ini belum juga menemui titik terang.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah video polisi yang hendak mengantarkan surat pemanggilan diadang ratusan simpatisan pelaku.

Kabar terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memasukkan MSA dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan menjemput paksa pelaku.

Hal itu lantaran MSA tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari proses penyidikan.

 
Pada Januari 2020, Polda Jatim juga sempat akan menjemput paksa MSA di kediamannya.

Kabid Humas Polda Jatim Wisnu Andiko Trunoyudo mengatakan, MSA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com.

Lantas bagaimana awal mula kasusnya hingga kini pelaku jadi tersangka pencabulan?

Dikutip dari Surya, MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved