Bantahan Kapolrestabes Medan Soal Suap Rp 75 Juta dari Istri Bandar Narkoba, Kapolda Tak Akan Ragu

Total uang suap dari istri bandar narkoba itu disebut-sebut Rp 300 juta.

Editor: taufik ismail
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Dugaan suap menerpa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Perwira berpangkat melati tiga ini disebut-sebut menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.

Hal ini diungkapkan Bripka Ricardo, terdakwa kasus narkoba

Ricardo mengatakan membeli motor untuk hadiah anggota Kodam I/Bukit Barisan dengan uang suap.

Diketahui, kabar tersebut muncul saat sidang kasus narkoba dengan saksi Birpka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).

Saat itu Bripka Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.

Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya.

Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.

Motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja.

Riko mengatakan, pemberian motor itu tidak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," sambung Riko.

Hadiah untuk Anggota TNI Menurut Riko, hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya dan sudah dibayar lunas.

"Harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih saja, motor bebek," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Bukan itu saja, Riko juga mengaku tak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved