Polresta Cirebon Catat Peredaran Narkoba Pakai Modus Tempel, COD, dan Adu Bagong, Terbanyak di Sini

Polresta Cirebon mencatat pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terdapat beberapa modus di antaranya sistem tempel, COD

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, besera jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/1/2022). 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, para tersangka diamankan dari hasil pengungkapan 13 kasus selama beberapa bulan terakhir.

Menurut dia, 17 tersangka itu terbukti terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu, ganja, serta obat keras terbatas.

"Terdiri dari tujuh kasus penyalahgunaan sabu-sabu, dua kasus ganja, dan empat kasus peredaran obat keras," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/1/2022).

Ia mengatakan, dari 17 tersangka tersebut 12 di antaranya terlibat kasus sabu-sabu, dua tersangka kasus ganja, dan 3 tersangka kasus obat keras terbatas.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kiri), dan Kasat Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja (kanan), saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/1/2022).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kiri), dan Kasat Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja (kanan), saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/1/2022). (Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 16,69 gram sabu-sabu, 98,02 gram ganja, dan 13.369 butir obat keras dari mulai Dextro, Trihexiphenidyl, serta Tramadol.

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan dari mulai ponsel, uang tunai, bong, timbangan elektrik, korek api, tas selempang, dan lainnya.

Sementara profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Stadion Bima dan Kedawung Cirebon Juga Positif Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

 
"Dari mulai ASN Pemkab Cirebon, wiraswasta, buruh, belum atau tidak bekerja, dan lainnya. Mereka ini pemakai hingga pengedar narkoba," ujar Arif Budiman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arif menegaskan, Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang diduga peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," kata Arif Budiman. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved