Pramuka Korban Lingkaran Setan
Polres Ciamis Periksa 4 Saksi, Kakak Pembina Pramuka dan Kepala Sekolah Akan Dimintai Keterangan
Polres Ciamis sudah memeriksa 4 saksi pada kegiatan Lingkaran Setan Pasukan Tongkat Ambalan Ciungwanara SMAN 1 Ciamis, yakni korban dan orangtua
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS - Menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan ada kegiatan “Lingkaran Setan” Pasukan Tongkat (Paskat) Ambalan Ciungwanara SMAN 1 Ciamis, pihak Polres Ciamis sudah memeriksa 4 orang saksi.
Yakni dua orang saksi korban (siswa MF dan E) serta orang tua kedua siswa tersebut.
“Hari ini hari kedua penanganan kasus, sudah ada 4 saksi yang sudah dan yang sedang dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena kepada Tribun Kamis (13/1).
Ke-4 saksi yang dimintai keterangan menurut Iptu Magdalena, masing-masing adalah dua orang tua korban yang sebelumnya hari Rabu (12/1) sudah dimintai keterangan. Dan dilanjutkan Kamis (13/1).
Sedangkan dua orang saksi korbamn yakni MF (16) dan E (16) siswa Kelas X SMAN 1 Ciamis baru dimintai keterangan Kamis (13/1).
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung secara tertutup di Unit PPA Polres Ciamis. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.00.
Dari pantauan Tribun, sekitar pukul 12.00, pemeriksaan sempat jeda. Memberi kesempatan untuk saksi istirahat, salat dan makan siang.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut masing-masing Mamay (orang tua MF), Ari Firmansyah (52) orangtua E dan juga hadir Deden Efendi (47) orangtua FR. FR (16) sendiri tidak hadir karena sedang dirawat di RSUD Pandega Pangandaran.
Sementara MF dan E tidak tampak keluar ruang pemeriksaan Unit PPA Ciamis.
Selain pemeriksaaan saksi-saksi, pihak penyidik Polres Ciamis juga akan meminta keterangan kakak pembina dan penanggungjawab kegiatan.
“Termasuk pihak sekolah juga akan dimintai keterangan,” katanya.
Menurut Iptu Magdalena, penanganan kasus dugaan penganiayan pada kegiatan eskul kepramukaan SMAN 1 Ciamis tersebut masih tahapan pendalaman. Pemeriksaan saksi-saksi baru dimulai.
“Jadi belum bisa dipastikan pasal apa yang disangkakan. Ini kan baru pengumpulan informasi dan keterangan. Jadi masih jauh, apalagi kalau ditanya soal tersangka,” ujar Iptu Magdalena.
Jadi yang dipastikan, pihak sekolah akan dipanggil untuk dimintai keterangan.