Hak Interpelasi Warnai Rapat Paripurna DPRD Indramayu Pertanyakan Kebijakan Pemda Termasuk Soal BUMD

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu diwarnai hak Interpelasi kepada pemerintah daerah, Kamis (13/1/2022). Hak Interpelasi merupakan hak DPR

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu diwarnai hak Interpelasi kepada pemerintah daerah, Kamis (13/1/2022).

Hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, usulan hak interpelasi disampaikan berdasarkan surat masuk dan usulan dari masyarakat.

"Teman-teman anggota DPRD Indramayu merespons masukan dan usul dari masyarakat dengan mengajukan hak interpelasi kepada eksekutif," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (13/1/2022).

Syaefudin menyampaikan, ada sebanyak 38 anggota DPRD yang mengusulkan hak interpelasi ini.

Hak ini pun sebenarnya sangat jarang terjadi dan baru kali ini terjadi lagi pada masa pemerintah sekarang.

Dalam hak interpelasi tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu mempertanyakan terkait tata kelola pemerintahan dan kelembagaan.

Termasuk juga sejumlah permasalahan di badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Perumdam Tirta Darma Ayu dan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI).

Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Kabupaten Indramayu, Ruswa mengatakan, hak interpelasi atau hak bertanya merupakan hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang.

"Ada sejumlah kebijakan pemerintah daerah dan ini harus kita tanyakan," ujarnya.

Di antaranya, soal rotasi dan mutasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu karena berimbas pada kepentingan banyak orang.

Salah satu yang menjadi imbasnya adalah terlambatnya gaji puluhan ribu ASN pada Januari 2022 ini.

"Salah satu contoh adalah keterlambatan gaji PNS di bulan Januari 2022 akibat tidak adanya pejabat diposisi yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan gaji PNS," kata dia.

Selain itu soal kebijakan efisiensi karyawan di lingkungan BUMD seperti di PerumdamTirta Darma Ayu dan kebijakan bisnis di PD BWI.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved