Guru Rudapaksa Santriwati
Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Mati Bikin JPU Heran, Tak Terjadi Selama 25 Tahun Jadi Jaksa
Bukan cuma memperkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan guru pesantren yang tega merudapaksa santriwati itu sudah dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Hal itu berdasarkan sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).

Banyak pihak tak kaget dengan tuntutan itu karena perbuatan Herry Wirawan yang memang sudah di luar batas kewajaran.
Namun dalam persidangan tuntutan itu, yang menjadi sorotan ialah bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat dituntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.
Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana.
Asep N Mulyana merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.
Asel N Mulyana yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini meminta majelis hakim untuk menghukum mati Herry Wirawan serta menjatuhkan hukuman pidana tambahan yakni kebiri kimia dan mengumumkan identitasnya.
Selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.
Namun anehnya, Herry Wirawan justru terlihat biasa-biasa saja.
Momen itu terjadi saat Herry Wirawan duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Selama proses sidang berlangsung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan jaksa dan hakim.