Guru Rudapaksa Santri

Tuntutan pada Herry Wirawan Ustaz Hamili Banyak Santri: Ada Hukuman Mati dan Identitasnya Disebar 

Hukuman setimpal diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Herry Wirawan, ustaz yang menghamili banyak santri.

Editor: Giri
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022). 

LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry. Setiap korban, kata Dodi, mendapatkan jumlah yang berbeda-beda. 

Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya. 

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. 

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU Perlindungan Anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Afdan. 

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung. 

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved