Guru Rudapaksa Santri
Tuntutan pada Herry Wirawan Ustaz Hamili Banyak Santri: Ada Hukuman Mati dan Identitasnya Disebar
Hukuman setimpal diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Herry Wirawan, ustaz yang menghamili banyak santri.
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).
LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry. Setiap korban, kata Dodi, mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.
Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.

Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU Perlindungan Anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Afdan.
Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.
"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya. (*)