Guru Rudapaksa Santri
TUNTUTAN Jaksa untuk Guru Bejat Rudapaksa Santri Herry Wirawan: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
Bohongi Bidan
Kasus guru rudapaksa santriwati yang dilakukan Harry Wirawan masih terus bergulir.
Fakta-fakta baru terkait kasus ini pun mulai terbuka perlahan-lahan.
Baca juga: UPDATE Kasus Guru Bejat Rudapaksa Siswi, JPU Rapat Maraton Siapkan Tuntutan Terhadap Herry Wirawan
Lewat Sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021), terbongkar kebohongan-kebohongan Herry Wirawan untuk memuluskan aksi setannya.
Salah satu kebohongan dikatakan Herry Wirawan kepada dokter kandungan untuk menutupi tingkah bejatnya.
Proses persalinan siswa korban rudapaksa Herry Wirawan (36) ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.
"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan."
"Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan hari itu.
Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.
"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)."
"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.
Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.