Ratusan Bandar Narkoba dari Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ini Tujuannya

Ratusan bandar narkoba dari berbagai wilayah di Indonesia ke Lapas Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan ratusan bandar narkoba dari berbagai wilayah di Indonesia ke Lapas Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell.

Pemindahan itu, yang bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri, dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas dan rutan, serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.

"Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatra Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatra Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat," ujar Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, kata dia, sepanjang 2021 juga pihaknya berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan, di seluruh wilayah Indonesia.

"Upaya pemasyarakatan tak berhenti sampai di sana."

"Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan," katanya.

Petugas pun, kata dia, diberi pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan, untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan.

"Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia."

"Lapas dan rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba)," ucapnya.

Pihaknya juga berkomitmen dengan rutin melakukan kegiatan razia gabungan, melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat.

"Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan lapa dan rutan bersih dari narkoba," katanya.

Menurutnya, berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah menginstruksikan jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan 3+1, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics," katanya.

"Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba."

"Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved